Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Camat Kayoa Utara Sebut PSU di Desa Wayasipang Sah Secara Hukum

HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Halmahera Selatan masih terus berlanjut. Kurang lebih 5 desa diteta...


HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Halmahera Selatan masih terus berlanjut. Kurang lebih 5 desa ditetapkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan merujuk pada pengumuman bernomor 140/079/1/2023 tertanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

Dari lima desa yang dinyatakan PSU tersebut, salah satunya ialah desa Wayasipang, kecamatan Kayoa Utara. Namun, prosesi PSU tersebut diwarnai oleh berbagai polemik yang memaksa pihak panitia kabupaten harus mengambil langkah take offer ke pihak kabupaten. Hal ini dikarenakan salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 01 menolak penyelenggaraan PSU dengan menganggap bahwa PSU tersebut batal karena cacat secara hukum. Itu disampaikannya melalui kuasa calonnya pada hari-H pelaksanaan PSU tepatnya pada hari Sabtu (4/2/2023).

Permasalahan ini lantas ditanggapi oleh kuasa calon nomor urut 02, Amir Hi Muhammad pada hari Senin (6/2/2023). Kata Amir bahwa PSU di desa Wayasipang telah diselenggarakan dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.

"Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipersoalkan Cakades nomor urut 01 itu, pada H-1 ketika akan diadakan PSU sudah disepakati bersama-sama oleh pihak panitia Pilkades di tingkat kabupaten dan desa yang disaksikan langsung oleh pihak keamanan dan BPD desa Wayasipang" kata Amir menguraikan pokok persoalan.

Namun, pada hari dilaksanakannya PSU, simpatisan dari Cakades nomor urut 01 menolak terselenggaranya PSU yang pada saat itu telah berlangsung selama kurang lebih setengah jam. Pihak nomor urut 01 mempersoalkan keterlibatan panitia desa dalam prosesi pemungutan suara.

Ketika berlangsung PSU tersebut, tambahnya lagi, beberapa simpatisan dari Cakades nomor urut 01 diketahui telah menyalurkan hak suaranya. Namun, berselang beberapa saat, keseluruhan simpatisan bahkan Cakades nomor urut 01 beserta kuasa hukumnya memilih untuk meninggalkan lokasi pemungutan suara dan tidak menyalurkan hak suaranya.

"Meskipun begitu, pihak panitia kabupaten tetap memilih untuk melanjutkan proses pemungutan suara hingga sore hari" jelasnya.

Sementara itu, Camat kecamatan Kayoa Utara, Iwan Mulyana di lokasi PSU menjelaskan bahwa prosesi PSU tertanggal 4 Februari 2023 dinyatakan telah selesai diselenggarakan, terlepas dari berbagai polemik yang dilakukan oleh salah satu Cakades dan simpatisannya.

Akan tetapi, terkait perhitungan suara, berdasarkan usulan keberatan dari salah satu Cakades maka akan di take offer oleh pihak kabupaten.

"Perhitungan suara terpaksa dilakukan di kabupaten guna agar kondisi di desa tetap kondusif. Saya lakukan ini semata-mata karena saya sayang pa ngoni (kalian,red) dan tidak mau ada kekacauan ataupun konflik terjadi di desa" kata Iwan mengimbau kepada warga desa Wayasipang.

Ia menekankan agar masing-masing Cakades beserta simpatisannya mempercayakan persoalan ini kepada pihak kabupaten. Ia juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan bersabar menunggu hasil akhir dari PSU.

"Kami akan amanah dan tidak akan main-main soal hasil ini" tegasnya.

Sedangkan terkait pihak yang melakukan tindakan log out atau tidak menyalurkan hak suaranya, Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan hak setiap orang. Kata Iwan bahwa proses PSU sudah selesai dan sah sesuai prosedur hukum. 

"Kalau ada yang log out, itu hak masing-masing orang" tegasnya.

Ia berharap kerjasama dari masyarakat setempat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan di desa. Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal prosesi PSU tersebut hingga tuntas.**(red)

Tidak ada komentar