Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Penetapan Upah Minimum 2023 Kota Ternate Rp 3.040,000

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pengupahan Kota Ternate telah usai melakukan pembahasan Upah Minimum Kota Ternate (UMK). Dimana di hadiri...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pengupahan Kota Ternate telah usai melakukan pembahasan Upah Minimum Kota Ternate (UMK). Dimana di hadiri unsur Pemerintah, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Ternate, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Ternate, dan Akademisi.

Penetapan Upah Minimum Kota Ternate  (UMK) yang sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp 2.900.000, Sedangkan Upah Minimum Kota Ternate tahun 2023 naik 4,83% atau Rp. 140000, yang ditotalkan yaitu Rp. 3.040.000,.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kota Ternate (UMK) wajib perusahan mengikutinya.

Jika perusahan tidak mengikuti penetapan yang sudah ditetapkan atau memberikan Upah dibawah Upah Minimum Kota Ternate (UMK), maka perusahan tersebut masuk unsur Pidana sebagai mana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lanjut Arman, Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate terlalu kaku dalam proses pembinaan terhadap perusahan yang berada di Kota Ternate.

Sebab banyak sekali perusahan yang tidak taat terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja misalnya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tidak diberikan, Upah Minimum (UMK) tidak sesuai, Jam kerja lewat 8 jam kerja per/hari dan Lembur yang tidak dibayarkan, dll.

Seharusnya Dinas Tenaga Kerja sebagai garda terdepan dalam melakukan pembinaan Hubungan Industrial. Harapannya kedepan setiap Perselisihan  Hubungan Industrial wajib diselesaikan secara Undang-Undang yang berlaku, Ujar, Arman.**(red).

Tidak ada komentar