Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tenaga Laboratorium Covid 19 Tidak Paham Prosedur Pembayaran Insentif dan Honor

Selpianus Kaya; Kadis Kesehatan Halmahera Utara. TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Halmahera Utara (Hal...

Selpianus Kaya; Kadis Kesehatan Halmahera Utara.

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Selpianus Kaya geram atas pemberitaan dugaan Dinkes sunat anggaran Insentif tenaga Laboratorium PCR Covid 19. Selpianus menilai Tenaga Laboratorium Covid 19 tidak paham.

Pasalnya terkait surat permintaan pembayaran dan pengurangan pembayaran dari Laboratorium PCR Covid 19 kepada Dinas Kesehatan itu, ada kesalahan. Sebab dalam surat disebut belum terbayarnya Insentif tenaga PCR Covid 19 pada Bulan Desember Tahun 2021 itu, karena pihak Dinkes tidak menerima laporan dari Tenaga Laboratorium PCR Covid 19, sehingga pihak Dinkes tidak bisa membayar Insentif tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Selpianus Kaya menegaskan bahwa untuk tuntutan para tenaga Laboratorium PCR Covid 19 terkait insentif Bulan Desember Tahun 2021 itu, mereka tidak memasukan laporan, sehingga pihak Dinkes tidak bisa membayar insentif tenaga Laboratorium,"Jadi untuk Insentif itu para tenaga Laboratorium tidak memasukan laporan Bulan Desember 2021 sehingga kami tidak bisa membayar, jadi tidak benar jika kami sunat anggaran insentif itu," Tegas Selpianus Kaya. Rabu (20/7/2022).

Selpianus menjelaskan, pembayaran insentif itu ada prosedurnya, dimana prosedur pembayaran harus ada laporan dimasukan ke Dinkes, kemudian laporan itu difrevikasi oleh tim Ferievikasi Dinkes. Setelah difrevikasi kemudian itu memenuhi syarat, maka Dinkes pasti membayar Insentif itu. Tetapi para Tenaga Laboratorium PCR Covid 19, pada bulan Desember 2021. tidak memasukan laporan ke Dinkes,

"Jadi tuntutan para tenaga Laboratorium untuk pembayaran insentif bulan Desember tahun 2021 itu, tidak bisa dibayarkan karena tidak ada laporan. Sebab dalam pembayaran Insentif itu harus dimasukan laporan kemudian jika sistem suda terima baru kemudian dibayar, bahkan pembayaran itu harus pakai hitung hitungan berapa jumlah pasien yang ditangani, ini laporan tidak ada terus kami mau bayar pake dasar apa, Jadi para tenaga Laboratorium ini tidak paham," Tegas Selpianus.

Lanjut Selpianus menjelaskan terkait tuntutan Gaji Tenaga Laboratorium PCR yang diuraikan itu, para Tenaga Laboratorium dinilai tidak paham. Sebab gaji itu ditentukan berdasarkan DPA Dinkes Halut, dan pihak Dinkes juga suda membayar tiap bulan gaji para Tenaga Laboratorium PCR Covid 19. Pembayaran Gaji itu suda sampai Bulan Mei 2022 berdasarkan DPA, Sementara untuk Gaji Juni Tahun 2022 suda diproses, di Dinas Keuangan daerah, "Mereka ini tidak paham, jika menuntut Perubahan DPA atas kekurangan pembayaran, itu nanti di APBD Perubahan sementara belum perubahan terus kami harus bayar pakai dasar apa, karena pembayaran itu berdasarkan DPA, jadi mereka ini tidak paham",Terang Selpianus.

Senada Ketua Tim Frevikasi Anggaran Dinkes Halut Fera Lahura menjelaskan bahwa prosedur pembayaran Insentif itu, Pihaknya sebagai tim Frevikasi harus menerima Laporan, kemudian laporan itu difrevikasi dan diinput ke Aplikasi, setelah diinput ke Aplikasi kemudian data suda lengkap semua, maka pihak Dinkes mengeluarkan rekomendasi pembayaran, diproses ke Keuangan daerah. lalu anggaran itu langsung masuk ke rekening tenaga laboratorium.

" Tetapi para tenaga Laboratorium itu, pada Bulan Desember Tahun 2021 tidak memasukan laporan, makanya tidak ada proses pembayaran.Pada Tahun 2021. dari Bulan Januari sampai November tahun 2021. sudah terinput ke Pusat, sehingga sudah dibayarkan.tetapi di bulan Desember 2021.laporan tidak masuk. maka tidak bisa dibayar," akhirinya.**(jf).

Tidak ada komentar