Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kordinator Aksi BBMT Bakal di Polisikan Kuasa Hukum Rita Batuna

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Aksi demonstrasi yang di lakukan oleh elemen yang mengatasnamakan Asosiasi Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) Halut,...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Aksi demonstrasi yang di lakukan oleh elemen yang mengatasnamakan Asosiasi Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) Halut, aksi ini di gelar pada (16/6) kemarin, aksi ini di lakukan di depan Polres Halut, Kantor Bupati dan di depan Kantor DPRD Halut, aksi ini di bawah koordinator Haris Subeng.

Masa menyampaikan empat  tuntutan yakni Meminta Kapolres Halut untuk mengusut tuntas Rita Batuna, Meminta kapolres Halut menghentikan agen MT yang mencoba mengisi BBMT di pangkalan Induk, Meminta Pemda Halut tidak mengintervensi  penyusunan kuota MT kepada Agen oleh CV Sinar Jaya Pratama dan CV Bumi Putra Makmur, dan Meminta Kepala Pertamina terminal kupa-kupa Tobelo memberikan sangsi tegas kepada Agen MT CV. Sinar Jaya Pratama dan CV. Bumi Putra Makmur yang mendistribusikan MT yang salah sasaran untuk kepentingan pribadi dan Kelompok.

"Bahwa berkaitan dengan pemberitaan yang tersebut, selaku kuasa Hukum Rita Batuna kaitannya 4 tuntutan masa aksi sebagaimana sudah di muat di beberapa media online, hanya pada poin pertama selanjutnya Poin ke 2, 3 dan 4 bukan kewenangan kami untuk megklarifikasinya, karena itu masuk ranahnya pemerintah", jelas Kuasa Hukum Rita Batuna Muhjir Nabiu, Jumat (17/6/22).

Terkait desakan menuntut kepada Kapolres Halut agar Rita Batuna di usut karena berdasarkan sumber dari salah satu Koordinator aksi yakni Haris Subeng, dalam orasi dan pemberitaannya pihaknya mengutip menyatakan, "Pemangkasan 776 pangkalan MT oleh Pemkab Halut tersebut ada campur tangan dari saudari Rita Batuna da nada indikasi pemerasan kepada Oknum yang ingin memiliki pangkalan MT menyetorkan uang sebesar Rp 60 Juta kepada klien kami Rita Batuna dan kami telah mengetahui siapa Rita Batuna ini” terangnya 

Bahwa pernyataan tersebut pihaknya menegaskan hal itu adalah tidak benar dan itu merupakan fitnah dan tuduhan tanpa dasar dan bukti-bukti akurat, bagaimana bisa klien yang di pegang itu mempengaruhi dan mengatur apalagi mengintervensi kebijakan Pemerintah, sementara yang bersangkutan bukan pejabat pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Halut sebagaimana di tuduhkan kepada Rita Batuna.

"Bahwa atas pernyataan koordinator aksi Haris  Subeng, mengatas namakan Asosiasi BBMT Halut  dalam demonstrasi dan pemberitaan tersebut selaku Kuasa Hukum menyampaikan beberapa hal yakni, bahwa pernyataan Haris Subeng terkait dengan ada indikasi pemerasan kepada oknum yang ingin memiliki pangkalan MT menyetorkan uang sebesar Rp. 60.l Juta kepada klien kami Rita Batuna  adalah berita Bohong atau Hoax", tegasnya.

Bahwa terhadap pernyataannya sebagaimana di maksud atas adalah bentuk penyerangan privasi kehormatan diri terhadap klien Rita Batuna yang tidak memiliki dasar hukum sehingga secara tidak langsung nama baik kliennya telah benar-benar di cemarkan oleh Haris Subeng.

"Selaku kuasa hukum Rita Batuna, menyampaikan Somasi terbuka kepada Haris Subeng untuk segera mengklarifikasi pernyataannya tersebut dengan meminta maaf kepada Klien Kami secara terbuka kepada Publik melalui Media masa, cetak maupun eletronik dan corong sesuai titik aksi kemarin, apabila dalam jangka waktu 3 x 34 jam tidak mengindahkan tuntutan kami maka kasus tersebut akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku", pungkasnya.**(red/tim).

Tidak ada komentar