Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Dugaan Kasus KDRT, Oknum Anggota DPRD Naik Sidik, Ini Tangapan Kuasa Hukum

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Oknum anggota DPRD yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini naik sidik oleh penyi...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Oknum anggota DPRD yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini naik sidik oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, Malukua Utara, Rabu (16/02/2022)

Pasal anggota DPRD Kab Pulau Morotai “BR” diduga melakukan tindakankasus KDRT kepada Rusmiani 

Berdasarkan konfirmasi melalui Via WhatsApp, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pulau Morotai "Aiptu Ihnan B. melalui Kasih Humas "Bripka Sibli Siruang" menyampaikan bahwa, status kasusnya oknum Anggota DPRD Morotai inisial BR dalam kasus KDRT sudah naik sidik kemarin, pada hari Selasa 15 Februari 2022."ucap Kasi humas

Menindaklanjuti proses kasus tersebut, saat ini adalah tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik ."tutur sibli

Sibli menambahkan, sementara belum penetapan tersangka, karena masi dalam proses penyidikan. 

Kemudian dalam proses penyidikan ini menurut penyidik sudah sesuai dengan syarat Pasal 184 KUHAP maka Penyidik melakukan penetapan tersangka.

Terpisah Penasehat Hukum Korban, Mukibar Barakati, SH. Mengucapkan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SKK.MB-PID/I/2022. Kasus dugaan tindakan KDRT berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/01/2022/SKPT/Res Pulau Morotai  januari 2022", tuturnya.

"Penasehat Hukum Mukibar Barakati, SH. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SKK.MB-PID/I/2022. Menegaskan keterangan sebagai saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 26 KUHAP. Dugaan tindak pidana KDRT dilaksanakan pada hari jumat 18 februari 2022. Sesuai dengan surat Pangilan Nomor : SP.Gil/27/II/2022/ Reskrim", Tegas Mukibar.

"Sementara Penasehat hukum menyatakan pada hari jumat 18 Februari 2022 akan mendampingi ibu ani (korban) saat diminta keterangan saksi sesuai dengan perintah undang-undang", tandasnya.

Tim Hukum dari Mukibar Barakati secara tegas mengutuk atas perbuatan oknum KDRT hal tersebut bahwa korban Penasehat Hukum menyampaikan kasus ini merupakan lex spesialis derogate legi generalis. korban membutuhkan keadilan hukum dan Kepastian Hukum serta Kasus ini harus diawasi sehingga ada kepastian hukum., tutup Mukibar Barakati.**(jk).

Tidak ada komentar