Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPP Gerakan Pemuda Marhaenis, Menyoroti Kasus 13 IUP Maluku Utara

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) ikut menyoroti terkait polemik 13 Izin usaha Pertamba...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) ikut menyoroti terkait polemik 13 Izin usaha Pertambangan IUP yang ahir-ahir ini menjadi sorotan publik di maluku utara yang menyeret beberapa pejabat teras pemprov malut., minggu 20 februari 2022.

Sartono Halek ketua DPP GPM bidang ESDM dan LHK mengatakan bahwa dirinya mendukung dan meminta penegak hukum dalam hal ini Bareskrim polri maupun KPK RI untuk mengusut polemik dugaan permasalahan ijin usaha pertambangan IUP di maluku utara yang sampai sekarang belum ada titik terang.

Karena menurut kami hal ini diduga kuat ad permainan mafia dibalik ini. liat saja ada kekeliruan besar yang kembali dilakukan oleh gubenur dalam mengambil keputusan untuk menyurati kementrian ESDM untuk dimasukannya beberapa (IUP) itu ke dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) kemudian di batalkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) karena hal ini telah melanggar ketentuan UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana tidak ada lagi kewenangan provinsi baik menerbitkan IUP dan lain-lain soal pertambangan.

Lanjut bung Tono persoalan tambang yang terjadi di maluku utara hari ini yang perlu di soroti juga adalah bukan cuma persoalan 13 Izin usaha pertambangan IUP yang terjadi, tetapi ada jaga persoalan lain misanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi belakangan ini oleh ulah dari beberapa Perusahan tambang pemegang izin yang ada di maluku utara misalkan saja PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) baru-baru ini terkait dugaan kasus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

PT. Antam di di Halmahera timur dan PT. Harita Group di pulau obi kabupaten halmahera selatan hal kami juga akan adukan juga ke kementrian LHK untuk menindak lanjuti persoalan ini.disisi lain juga kami juga mendesak kepada kementrian ESDM untuk mencabut beberapa banyak ijin perusahan tambang di maluku utara yang suda miliki pemegang IUP di maluku utara yang belum beroperasi sampai sekarang. tutup ketua DPP GPM bidang ESDM dan LHK Sartono Halek.**(red).

Tidak ada komentar