Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Wakil Ketua DPC PBB Sayangkan Statement Ridwan Tidore

SANANA, KoranMalut.Co.Id - Penonaktifan sementara kapala Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hasanudin ...


SANANA, KoranMalut.Co.Id - Penonaktifan sementara kapala Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hasanudin Tidore, menuai pro dan kontra yang muncul dari berbagai kalangan.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kepsul Sauman Sapsuha mengatakan, bahwa perlu harus di ketahui oleh Ridwan Tidore alias Eros, yang telah mempertanyakan status gelar sarjana hukum bupati.

Sebenarnya Ridwan Tidore yang gagal paham kaitan dengan bupati menonaktifkan kepala desa waiboga. Sebagai bawahannya sudah cukup jelas, sesuai dengan hasil audit inspektorat yang menyalah gunakan anggaran DD dan ADD dengan dasar itulah bupati menonaktifkan kepala desa waiboga itu suda sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Dia bilang seorang bupati menonaktifkan bawahannya itu sudah pasti ada dasarnya. Dasarnya berdasar hasil audit yang disampaikan oleh inspektorat ke pemerintah daerah (Pemda), Sehingga kapala desa Waiboga dinonaktifkan sementara itu," ujarnya kepada wartawan, jumat (21/1).

Politisi mudah PBB Sula, mendesak Inspektorat segera menyerahkan hasil temuan audit pengelolaan ADD dan DD tahun 2020 oleh kapala desa Waiboga ke pihak yang berwajib dalam hal ini kejaksaan negeri (kejari) kepulauan sula untuk di lidik,

Agar kapala desa waiboga di proses secara hukum, apabila tidak terbukti bersalah bisa jadi di aktifkan kembali oleh pemerintah," tandasnya.

Sauman bilang agar supaya tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, untuk itu saya tegaskan kepada inspektorat harus transparan terkait hasil audit karena kasus kepala desa waiboga sudah jadi bahan konsumsi masyarakat kepulauan sula.

"Dan harus ada keterbukaan sehingga menjadi efek jera buat kapala desa yang lain sehingga dalam proses pengelola Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) harus berdasarkan juknis serta program yang dibutuhkan oleh masyarakat desa masing.

Selain itu, ia juga desa inspektorat segera kembali audit pengelolaan ADD serta DD tahun 2021 desa waiboga, apabila dalam waktu dekat inspektorat tidak menyerahkan hasil audit kepihak yang berwajib jangan salahkan kami," pintanya.**(ikd).

Tidak ada komentar