Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Paripurna Pengambilan Keputusan RJPMD 2021/2026

HALUT, KoranMalut.Co.Id - Bupati Halmahera Utara Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang RJPMD Kabupaten Halm...

HALUT, KoranMalut.Co.Id - Bupati Halmahera Utara Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang RJPMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021/2026 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke PDAM Kab.Halut, Senin (20 /12/2021). 

Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Halut tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong dan hadiri Forkopimda Halmahera Utara, Wakil Ketua bersama Para anggota DPRD Halut, Para Asisten,dan Staf Ahli Bupati beserta Pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Utara. 

Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong dalam pidatonya mengatakan bahwa, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perda tentang RPJMD ke DPRD. Ranperda ini kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga ini melalui pembahasan yang dilakukan baik secara internal, maupun bersama dengan Pemerintah Daerah. 

Dalam pembahasannya, menurut Janlis  DPRD juga telah melibatkan Tim Pakar sesuai disiplin ilmunya masing-masing untuk mengkaji dan memboboti ranperda ini, serta berkonsultasi dengan Bapenas. Bahkan sumbang saran dan pikir dalam pembahasan ranperda ini akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan dalam pembicaraan tingkat II, yakni Pengambilan Keputusan DPRD yang dilakukan dalam Rapat Paripurna hari ini. 

Janlis menambahkan, hari ini DPRD juga akan memparipurnakan Ranperda tentang tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minurm Kabupaten Halmahera Utara. . 

" Rancangan Perda ini telah menjadi Ranperda tahunan, karena setiap tahun anggaran, Pemerintah Daerah selalu memberikan penyertaan modal melalui APBD", kata janlis. 

Melalui penyertaan modal ini, Janlis berharap dapat mendorong serta mempercepat akselerasi pembangunan di bidang penyediaan air minum, sehingga dapat memberikan manfaat serta jangkauan pelayanan yang lebih luas dan maksimal bagi masyarakat di daerah ini

Selain pengambilan keputusan terhadap kedua Ranperda tersebut, hari ini juga Bupati Halmahera Utara mengajukan Rancangan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, sebagaimana yang diamantkan dalam Pasal 347 ayat (2) Peratutan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Dalam sambutannya, Bupati Halmahera, Ir. Frans Manery menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten yang telah melakukan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang RPJMD dan Ranperda Penyertaan Modal ke PDAM hari ini. 

"Atas prestasi yang ditorehkan dihari ini atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan terima Kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang boleh menyetujui dan menyepakati dua ranperda yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah", kata Bupati. 

Bupati menambahkan, dengan adanya persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara atas Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2016-2021 dapat kami sampaikan beberapa hal  Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk segera melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2016-2021, paling lambat satu bulan setelah ditetapkan Perda RPJMD melalui Bappeda. 

" Kami mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta  seluruh komponen masyarakat Kabupaten Halmahera Utara untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini", ucapnya. 

Pada kesempatan tersebut Bupati juga  mengajukan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD bersama pemerintah Daerah.**(red).

Tidak ada komentar