Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Konfrensi Wilayah EW-LMND Malut ke-IX Dianggap Gagal dan Mencederai Konstitusi Organisasi

TIDORE, KoranMalut.Co.Id -  Konfrensi wilayah ke-IX EW-LMND Malut Pada tanggal 6-7 November 2021 menyisahkan berbagai macam persoalan Belum ...


TIDORE, KoranMalut.Co.Id - Konfrensi wilayah ke-IX EW-LMND Malut Pada tanggal 6-7 November 2021 menyisahkan berbagai macam persoalan Belum usai proses persidangan memasuki sesi sidang pleno ke-6, delegasi peserta Konferwil dari empat Kabupaten Kota yakni Tidore, Sanana, Morotai, dan Halsel bersepakat untuk Log out (keluar) Area persidangan dan tidak mengikuti proses sesi sidang pleno selanjutnya dengan dalih telah mencederai aturan yang tertera pada tata tertib persidangan dan AD/ART LMND yang itu tidak mengarah pada semangat dasar Organisasi. 

Berangkat dari sidang pleno pertama sampai ke empat pada 06 November 2021 yang bertempat di Kelurahan Kalumata Kota Ternate pada awalnya masih sesuai dengan harapan dan semangat dari tingkat kabupaten/kota namun, beranjak pada akhir sidang pleno ke lima dianggap sudah tidak lagi kondusif, hal tersebut ditandai dengan ketidakhadiran seluruh kepengurusan wilayah dan ditambah dengan ketua panitia konfrensi wilayah bagi kami hal tersebut menggambarkan bahwa kepengurusan wilayah dan kepanitiaan telah meremehkan hajatan tertinggi LMND tingkat wilayah. 

Setelah selesai pleno ke lima sekitar pukul 04.00 wit/ 07 November 2021, berdasarkan kesepakatan forum bahwa sidang pleno akan dilanjutkan pada pukul 08.00 wit / 07 November 2021. Namun, hingga pada pukul 14.00 wit / 07 November 2021 sidang pleno juga belum dimulai ditambah dengan keberadaan ketua wilayah LMND Malut dan Ketua panitia pelaksana konfrensi wilayah ke-IX LMND Malut juga tidak berada ditempat kegiatan.

Selain itu, konfrensi wilayah ke-IX dianggap tidak sah dapat dilihat dari pelanggaran yang tidak mengacu pada hasil keputusan Dewan Nasional Tahun 2021 tentang (One vot one delegation) atau delegasi peserta musyawarah, sehingga Cacat administrasi, begitu juga dengan AD/ART LMND yang kemudian menegaskan bahwa keputusan tertinggi setelah kongres adalah dewan nasional. 

Awalnya panitia penangungjawab dan panitia pelaksana belum mengatur, dan belum di bahas dalam persidangan panitia penanggung jawab, (Rahmat) mantan ketua wilayah sudah beri komentar di media online "dari 6 kabupaten yang hadir, setiap kabupaten kota terdiri dari 16 orang delegasi dan ternate sebagai delegasi penuh. hal ini tentunya dianggap bertentangan dengan SK 013 yang di layangkan sebelum konferwil di setiap kabupaten kota minimal 5 maksimal 10 delegasi, saat musyawarah berlangsung peserta delegasi dari kota ternate melebihi kapasitas yang telah diatur.

Sebelum delegasi dari 4 kabupaten kota yang meninggalkan arena musyawarah konfrensi wilayah LMND Malut Ke-IX  (EK-LMND) yakni Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kepulauan Morotai sempat memaksakan Ketua Pimpinan sidang pleno Ke Enam dan Sektretaris Wilayah LMND Maluku Utara untuk menghadirkan Ketua Wilayah LMND Maluku Utara beserta ketua panitia kegiatan konfrensi wilayah LMND Malut Ke-IX, namun hingga pada pukul 14.40 WIT/ O7 November 2021 Ketua Wilayah LMND Maluku Utara beserta ketua penitia kegiatan konfrensi wilayah LMND Malut Ke-IX juga belum tiba diarena kegiatan. Firdaus Rees anggota LMND Tikep mengatakan "konfrensi wilayah merupakan kegiatan tertinggi tingkat wilayah yang dapat menentukan maju atau tidaknya kerja-kerja Idiologi, Politik dan Organisasi kedepannya dan juga untuk mensukseskannya sangat dibutuhkan keseriusan yang sungguh-sungguh". 

Berdasarkan hasil musyawarah mufakat masing-masing kolektif Kota yang disampaikan melalui keterwakilan Ketua Kota pada media ini, Kabupaten Kepulauan Sula (Junaidi Peuleu) Kota Tidore kepulauan (Julfikar Hasan) Ketua Kabupaten Kepulauan Morotai (Fajri Hamzah) dan Depertemen Pengembangan Organisasi Kabupaten Halsel (Fhikri Laoli) bersepakat melaksanakan Konfrensi Luar Biasa berdasarkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (AD/ART/LMND) Pasal 9 Tentang Konfrensi wilayah Point' (b) "Usulan dari 50% + 1 dari Eksekutif kota". Mengingat EW-LMND Maluku Utara terdiri dari tujuh kabupaten/kota maka akan bisa dilaksanakan.

Ketua LMND Tikep "Julfikar Hasan" menambahkan "jika Organisasi berada pada Rel yang salah, maka langkah penyelamatan organisasi akan kami lakukan" tuturnya.**(red)

Tidak ada komentar