Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPD PERMAHI Gelar Diskusi Dengan Tema Polimik Pencabutan PP No 99 Tahun 2012, Secara Darling

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyelenggarakan Webinar Nasional ...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyelenggarakan Webinar Nasional yang bertemakan "Polemik Pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung: Karpet Merah Remisi Napi Korupsi", Kamis, 18 November 2021.

Webinar ini menghadirkan Prof. Jimly Asshidqie, S.H sebagai Keynote Speech, dan hadir sebagai narasumber yakni  Prof Denny Indrayana langsung membersamai dari Melbourn Australia dan Prof. DR. Muzakir, S.H., M.H. dan dipandu oleh Faiqah Nur Azizah, S.H. Bendahara Umum DPN PERMAHI Sebagai Moderator. 

Acara dihadiri oleh 568 Peserta secara daring dari berbagai kalangan, baik mahasiswa, profesional, dosen dan bahkan dari latar belakang di luar hukum pun turut hadir membersamai webinar ini serta dihadiri oleh seluruh DPC PERMAHI se-Indonesia. 

Saiful Salim, S.H dalam sambutannya menyampaikan latar belakang DPN PERMAHI mengambil tema tersebut bahwa "Webinar Nasional ini merupakan upaya PERMAHI dalam merespon issu Issu hangat untuk memberikan pandangan objektif pada masyarakat melalui narasumber yang merupakan pakar di bidangnya" 

Dalam pemaparannya, Prof. Jimly Asshidqie sebagai keynote speech menjelaskan bahwa penting bagi mahasiswa hukum untuk dapat merespon isue issu hangat, namun juga harus mampu menerawang masa depan agenda agenda kebangsaan, selain itu sebagai mahasiswa hukum juga harus mampu belajar dari masa lalu, karena jika kita buruk dalam mempelajari masa lalu maka seburuk itu pula kita buruk menerawang masa depan bangsa. 

Dikesempatan yang sama dalam pembahasan inti dari webinar nasional tersebut, Prof. DR. Muzakir, S.H., M.H. sebagai pembicara pertama menyampaikan,  "Bahwa dalam konsep sistem hukum pemidanaan nasional Indonesia yang harus kita kedepankan adalah hak-hak setiap orang, karena berbicara hak remisi bukan saja oleh pejabat negara tapi siapapun bisa saja menjadi pelaku dari tindak pidana korupsi. Sehingga adanya pemberian remisi ini, justru sebagai apresiasi bagi terpidana korupsi sebagai kesempatan menjadi seorang yang berarti untuk bangsa dan negara", Ujarnya. 

Bertolak dengan pernyataan Prof. Dr. Muzakir, S.H., M.H. Pembicara ke dua yakni Prof. Deny Indrayana menyampaikan "Bahwa hak terpidana koruptor bukan hak asasi manusia. Beliau menjelaskan sejarah lahirnya PP 99 tahun 2012 ini, yang mana saat itu, Prof Deny menjabat sebagai wamenkumham era SBY. Selain itu adanya dalam sejarah pengajuan Pencabutan PP 99 tahun 2012 ini beberapakali telah di tolak oleh MA maupun MK, tercatat sejak tahun 2013 sudah ada pengajuan untuk pencabutan PP ini, namun ditolak berkali kali, Namun baru ada fenomena pengabulan Pencabutan PP 99/12 pada saat ini. Perlu diingat adanya PP 99/12 ini adalah untuk Pengetatan Remisi yang diberikan pada napi koruptor, bukan untuk penghapusan ataupun penambahan remisi".

Dalam kegiatan tersebut, DPN PERMAHI berkolaborasi dengan media partner yaitu, Jendela Hukum, Suka Hukum, Malupakum dan Kanal Hukum. Ini merupakan kerjasama yang sangat membantu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, Tutupnya.**(red).

Tidak ada komentar