Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bupati Halut Lantik dan Sumpah Jabatan 6 Kades Terpilih

Foto: Bupati Halmahera Utara. Ir.Frans Manery Melantik 6 Kepala Desa Terpilih. HALUT, KoranMalut.Co.Id - Prosesi Pelantikan Kepala desa bert...

Foto: Bupati Halmahera Utara. Ir.Frans Manery Melantik 6 Kepala Desa Terpilih.

HALUT, KoranMalut.Co.Id - Prosesi Pelantikan Kepala desa bertempat di Pandopo lantai II Kantor Bupati pada hari selasa (23/11), kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 6 Kepala Desa Terpilih Kabupaten Halmahera Utara Masa Jabatan 2021- 2027.

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara No 141/264-269/HU/2021 tentang pengesahan dan Pengankatan 6 kepala Desa terpilih di 5 kecamatan periode 2021-2027, dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji  dan penyamatan tanda jabatan kepala desa oleh Bupati Halmahera Utara.

Bupati Halmahera Utara dalam sambutannya "menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pihak PMD serta semua Pihak  yang terlibat Dalam Pemilihan kepala desa di 6 desa yang ada di lima kecamatan sehingga kita bisa ada dalam tahapan pelantikan pada hari ini, karena tanpa peran saudara semua, pemilihan kepala desa tidak mungkin bisa terlaksana, sebagaimana kita ketahui, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien dan tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting. 

Lanjut Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery menyampaikan seiring perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Sebagaimana kita maklumi bersama, hakekat demokrasi di tingkat desa dapat terlihat dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, dimana semua komponen masyarakat terlibat didalamnya sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing, dan keterlibatan tersebut mencerminkan adanya kesadaran warga masyarakat di desa dalam menentukan pemimpin mereka. 

Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, kepala desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai dengan ketentuan maksimal 3 bulan setelah pelantikan kepala desa harus segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 tahun, ditetapkan dengan peraturan desa (PERDES) yang memuat, visi, misi, strategi, kebijakan, dan program penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintahan desa yang melibatkan lembaga kemasyarakat dengan disusun secara 

Sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan berprinsip pada pemberdayaan, tranparansi, inspirasi, akuntabilitas keberlanjutan dan partisipasi".

Bupati Halmahera Utara juga mengigatkan  bahwa kita kerja di pemerintahan bukan berdasarkan kemauan kita, bahkan bukan semata-mata berdasarkan niat baik kita. Tetapi kita kerja di pemerintahan itu dasarnya adalah Peraturan Perundang-undangan, bukan kemauan kita, niat baik kita. Dalam Peraturan Perundang-undangan kalau ada proses penggantian dan pemindahan Aparatur Desa, saya ingatkan kembali harus ada persetujuan Camat. Kerjalah dan mengambillah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan karena kita kerja di dalam sebuah sistem yang sudah diatur di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia. tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery, Ketua Pangadilan Tobelo I Gusti Ngurah Putu Ramawijaya SH.,MH, Dandim 1508/Tobelo yang diwakili oleh Pasi Pers Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf Hadi Talaohu, Wakopolres Halut Kompol Alwane Aufat, Kajari Halut Yang diwakili Oleh Kasi Intel Kejari Halut Riski Septriananda, Asisten III Pemda Halut Bapak Yudirhad Noya, Staf Ahli Bupati Jemi Duan, Para pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Utara.**(red).

Tidak ada komentar