Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Praktisi hukum Mengecam, Pelaku Pemerkosaan Harus Dihukuman Mati

Fitria .A.Hi. Muhammad, SH,.MH TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Fitria.A.Hi Muhammad. SH,. MH mengencam keras dengan pelaku kejahatan pemerkosaan...


Fitria .A.Hi. Muhammad, SH,.MH

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Fitria.A.Hi Muhammad. SH,. MH mengencam keras dengan pelaku kejahatan pemerkosaan di desa lelilef bahwa Pertama-tama kami ingin menyampaikan keprihatinan serta duka yang mendalam atas meninggalnya korban pemerkosaan yang menimpa saudari kami Sangat disayangkan, oleh karena Korban yang masi berstatus sebagai pelajar menjadi sasaran untuk memenuhi nafsu bejat bahkan lebih dari 3 pria kamis, tanggal (21/10/2021).

Pandangan kami bahwa Kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji, memalukan karena melecehkan harkat dan martabat perempuan sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum,.

Bagi kami, pasal 340 Sub pasal 285 sub pasal 291 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana dengan hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup yang disangkakan oleh penyidik Polres Halteng desa Weda Kecamatan Weda sudah sangat tepat, tinggal bagaimana kasus ini agar dapat diproses sesegra mungkin.

Apalagi kita sama sama tahu bahwa ini bukan baru pertama kali terjadi, Ini bukan hal sepele, sehingga harus dibiarkan berlarut-larut yang tidak menutup kemungkinan kasus yang sama kembali terulang. Sekali lagi bahwa, kasus ini perlu keseriusan dan ketegasan pihak penegak hukum, khususnya penyidik baik itu kepolisian maupun ditingkat Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Terakhir, kami menghimbau seluruh masyarakat khsusnya perempuan maluku utara wajib mengawal kasus ini hingga tuntas.**(red).

Tidak ada komentar