Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polda Malut Perpanjang Masa Penahanan Mantan Anggota Polwan

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, memperpanjang masa penahanan mantan oknum Po...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, memperpanjang masa penahanan mantan oknum Polisi Wanita (Polwan) 

Oknum mantan Polwan dengan inisial Bripka R itu, di proses dalam kasus menggunakan gelar tanpa hak, gelar sarjana yang digunakan yakni Sarjana Hukum (SH).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan saat ini penyidik memperpanjang penahanan terhadap mantan anggotanya. 

“Awalnya penahanan hanya 20 hari, di perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan,” jelas Adip di ruang kerjanya. Senin (25/10/21). 

Adip menambahkan, perpanjang penahanan ini untuk keperluan penyidikan yang kini dilakukan penyidik Polda Maluku Utara, saat ini penyidik telah melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Maluku Utara.

“Berkas tersebut masih diteliti JPU. jika berkas dinyatakan lengkap, maka segera dilakukan tahap II,” ucap perwira berpangkat Kombes ini.

Sekedar diketahui, mantan oknum Polwan berinisial R ini yang sebelumnya bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka karena gelar akademik Sarjana Hukum (SH) yang digunakan.**(red/tim).

Tidak ada komentar