Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pemda Halut Surati Perusahaan yang Tunggak DPTHB

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Perusahaan yang melaksanakan aktivitas di Kabupaten Halmahera Utara mulai melakukan penyetoran soal tanggungjawab...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Perusahaan yang melaksanakan aktivitas di Kabupaten Halmahera Utara mulai melakukan penyetoran soal tanggungjawabnya ke daerah dalam hal ini setoran DPHTB ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Kepala BKAD Halut Mahmud Lasidji, menyebutkan bahwa upaya menggenjot PAD dari pajak terus dimaksimalkan, sehingga seluruh perusahaan yang menunggak DPHTB telah disurati untuk melunasinya.

"Sudah kami surati kepada perusahaan yang belum menyetor kewajibannya ke daerah," jelasnya, Selasa (12/10).

Dijelaskannya, untuk perusahaan yang telah menyetor ke daerah pada 12 Oktober yakni PT Yabes Plantation berupa setoran DPHTB sebesar Rp 8 milyar.

"PT Yabes hari in telah membayar DPHTB sebesar 8 milyar. Sementara beberapa perusahaannya lainnya telah disurati dan menjanjikan segera melunasinya," terangnya.

Diketahui, untuk tunggakan DPHTB yang belum disetorkan diantaranya PT SAS sebesar Rp 40 juta, dan 5 perusahaan lainnya diantaranya CV Sinar Kasih, CV Boeing Raya, CV Multi Kharisma, CV Berkat Mulia dan CV Tamma.**(Gf)

Tidak ada komentar