Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PT. ADT dan PT. BMI Segera Angkat Kaki Dari Pulau Taliabu

TALIABU, KoranMalut.Co.Id - PT. Adidaya Tangguh dan PT. Bintani Megaindah beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu Proivinsi maluku Utara,pasa...


TALIABU, KoranMalut.Co.Id - PT. Adidaya Tangguh dan PT. Bintani Megaindah beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu Proivinsi maluku Utara,pasalnya tambang yang  mengolah Biji Besi, terdapat emas, nikel dan jenis kekayaan alam lainnya tidak memberikan kontribusi dan segera angkat kaki dari Pulau Taliabu 

Risman Paningfat Kordinator Mahasiswa Sula-Taliabu Jabodetabek mengungkapkan bahawa  Perusahan ini beraktivitas

Sejak tahun 2009, Setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Menerbitkan Izin Pengelolaan Hasil Tambang di Pulau Taliabu Sebanyak 67 Izin kepada 11 Perusahaan Tambang.Dari 67 Izin tersebut terdapat 8 (delapan) Izin Operasi Peroduksi.

katanya, masing-masing di Kantongi oleh PT Adidaya Tangguh dan PT. Bintani Mengaindah.Kedua perusahaan tambang biji besi menguras sumberdaya Alam Pulau Taliabu.

Untuk di ketahui, Sejak Pemerintah Pusat melakukan perubahan UU No. 4 tahun 2009 menjadi UU No 3 tahun2020 kemudian di tambah lagi dengan UU Omnibus Law maka

"Saya yakin dan percaya lambat atau cepat negeri ini jauh dari kesejahteraan. Faktanya, sejak tahun 2008 sudah di pertontonkan dengan bagaimana sebuah group besar yang mengeksploitasi 80%  Pulau Taliabu"ucapnya 

Lebih mengesankan lagi, Pulau taliabu 80% wilayahnya sudah menjadi Wilayah IUP atau wilayah izin pertambangan. Namun hingga saat ini masyarakat lingkar tambang tidak pernah merasakan dampak postif, baik dari segi bantuan CSR maupun bantuan lainnya. Ada apa dengan semua ini? Atau jangan-jangan yang berkuasa saat ini adalah para kaum oligarki?

Lalu bagaimana dengan tanggung jawab CSR di Bidang Lingkungan, apa yang PT Adidayah Tangguh dan PT. Bintani Megaindah sudah lakukan. Misalnya ratusan tanaman kakao, cengkeh dan tanaman lainnya warga yang kena dampak, apa yang pihak persuhaan berbuat, dan apakah pihak perusahaan terkait sudah ganti rugi terkait dengan tanaman warga yang kena dampak pencemaran lingkungan.

Jika PT Adidayah Tangguh dan PT. Bintani Megaindah, tidak transparan dalam menyampaikan apa yang menjadi keresahan kami, maka setelah PPKM kami pastikan untuk datangi kantor pusat dan ESDM untuk mempertanyakan terkait dengan beberapa persoalan yang menimpah masyarakat lingkar tambang saat ini", pungkasnya.**(aves)

Tidak ada komentar