Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polres Sula, Ungkap 2 Pelaku Kasus Narkoba

SANANA, KoranMalut.Co.id - Bertujuan menekan angka kriminalitas peredaran dan penyalagunaan Narkotika, Porles Kepulauan Sula (Kepsul) Provin...


SANANA, KoranMalut.Co.id - Bertujuan menekan angka kriminalitas peredaran dan penyalagunaan Narkotika, Porles Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar Press Release, paska Tim Satuan Reserse Polres Kepsul berhasil amankan pelaku pidana Narkotika berjenis sabu, Senin (2/8/2021).

Bertempat di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu Desa Tolo Kecamatan Taliabu Barat, yang terbilang masih dalam wilayah kerja hukum Polres Kepulauan Sula. Telah diamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika dengan jenis sabu. 

Melalui Press Release, Kompol Arifin La Ode Buri membenarkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertempat di pelabuhan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Kronologis tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 27/7/2021, pekan kemarin yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Kepsul.

"Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat Pulau Taliabu, Tim Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula Melakukan serangkaian penyelidikan dan penjemputan sekaligus penangkapan 2 orang pelaku berinisial CTA dan HRT yang mana telah membawa Narkotika dengan berjenis sabu di atas KM. Ratu Maria yang tiba dari Kabupaten Luwuk menuju Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, "papar Wakapolres Kepsul.

Diketahui, Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Bripka Aswanto Sanaki Bersama personilnya ketika melakukan monitoring serta serangkaian penyelidikan, akhirnya ditemukan satu saset yang berisi Narkotika jenis sabu itu yang diselip dalam jahitan switer lengan panjang berwarna putih dengan berat 1,2 gram, dalam lapisan kantung plastik hitam.

"Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kantung seberat 1,2 gram itu didapatkan dalan jahitan lengan switer putih yang digunakan pelaku, dan kemudian kedua pelaku tersebut di amankan di Polsek Taliabu Barat, " ungkapnya.

Dirinya menambakan, 2 orang pelaku tindak pidana dengan dasar barang bukti telah dilanjuti dengan tes urin, akan tetapi hasilnya negatif.

Tindakan yang dilakukan oleh 2 pelaku dengan barang bukti yang akurat telah ditindak lanjuti dengan tes urin kepada 2 orang pelaku tersbut dan hasilnya negatif.

Barang bukti Narkotika jenis sabu tersebutakan dibawa ke laboratorium forensik makassar untuk diperiksa keasliannya.

" Barang bukti tersebut akan dibawa untuk proses laboratorium forensik Makasar agar diperiksa hasilnya," ungkapnya.

Berdasarkan UU-RI No.35 Subsidi R dan Pasal 112, Pasal 114. Pelaku terancam 5 tahun penjara paling cepat dan paling lama 20 tahun dengan denda yang akan ditetapkan.

"Pasal 114 ancaman kurangnya paling cepat 5 tahun dan ancaman paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar, serta Pasal 112 ancaman kurungan penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliar, "tutupnya.**(Ikd)

Tidak ada komentar