Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Terungkap Tiga Nama Sebagai Otak Pelaku Tindak Pidana Pemilu di Sidang PN

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sidang lanjutan perkara dugaan Kasus pidana pemilu dengan terdakwa Jamaluddin Palaruy (49), warga desa Supu kecam...



TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sidang lanjutan perkara dugaan Kasus pidana pemilu dengan terdakwa Jamaluddin Palaruy (49), warga desa Supu kecamatan Loloda Utara kabupaten Halmahera Utara (Halut) di Pengadilan Negri (PN) Tobelo, muncul sejumlah nama diduga sebagai pelaku dibalik pengrobekan kertas plano PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halut.

Nama nama yang mencuat itu, diantaranya mantan anggota DPRD Halut, Bahardi Ngongira, Kader Partai PDI P Halut Suwito Tengku Ali dan saksi JOS di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Sahbudin Tjanaba. Ketiga nama tersebut mencuat saat mendengar keterangan saksi dan terdakwa di pengadilan, bahkan dugaan kuat atas kasus tindak pidana pemilu pengrobekan kertas plano disinyalir bukan hanya satu pelaku, tetapi ketiga nama tersebut juga sebagai pelaku.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi salah satu Komisioner KPU Halut, Sefriando Bitakono.

Sefriado menyampaikan keterangan sesuai apa yang diketahui dan dilihat saat peristiwa perobekan kertas C plano. saat di tanya oleh kuasa hukum terdakwa bahwa berapa jarak antara saksi dan terdakwa, kumudian dijawab oleh saksi bahwa jaraknya sekitar 10 meter dan saksi melihat langsung terdakwa membawa kertas C plano yang sudah rusak kemudian membuang diluar lokasi TPS. Bahkan saksi mengaku melihat Sahbun Tjanaba juga berada di lokasi TPS, " 

Sebenarnya ada dua peristiwa, yang pertama sempat di gagalkan oleh petugas TPS, peristiwa kedua itu, baru terjadi perobekan kertas C plano," ungkapnya.

Setelah terjadi insiden itu, akhirnya proses penghitungan suara di TPS tidak bisa dilanjutkan dan direkomendasikan oleh Panwas dan Bawaslu yang saat itu juga berada di lokasi untuk melanjutkan perhitungan di KPU kabupaten," Hasil perhitungan di kertas C plano yang sudah rusak kemudian disalin ke kertas C plano yang baru tapi hasilnya tidak berubah, yang mulia," jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Sadikin Teky meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar dapat menghadirkan saksi-saksi lain yang belum sempat hadir di persidangan, sebab menurut Sadikin bahwa ada sejumlah nama yang diungkapkan dalam persidangan namun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka," Ini yang harus diungkap, dalam dakwan Jaksa itu, selain terdakwa JP ada juga nama-nama lain," katanya.

Hakim ketua yang memimpin sidang, Sugeng Harsoyo kemudian meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang belum sempat hadir di sidang berikutnya, "Kalau boleh besok, hadirkan saksi-saksi ya, kita sidang ini kan diberikan limit waktu 7 hari sampai putusan, kami siap biar sidang berlangsung sampai malam," ujarnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum, Prasetyo kemudian menyampaikan pihaknya akan berusaha untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, tetapi yang menjadi kendala karena tempat tinggal saksi sangat jauh dan tidak ada jaringan komunikasi, " Kami usahakan menghadirkan saksi tetapi jika tidak bisa, kami sudah punya keterangan baik dari saksi maupun saksi ahli secara tertulis untuk dimasukan yang mulia," katanya. Setelah itu, hakim kembali bertanya kepada terdakwa terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi apakah ada tanggapan, selanjutnya terdakwa kemudian menjawab tidak ada, karena keterangan saksi sudah jelas, " Karena terdakwa juga sudah mengakui maka sidang ditutup dan ditunda sampai besok," kata Hakim ketua Sugeng Harsoyo.

Untuk diketahui, Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Harsoyo didampingi hakim anggota Hendra Wahyudin dan Mohammad Salim Hafid. Sementara jaksa penuntut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut Agus Wirawan dan didampingi dua anggotanya.

Terdakwa dijerat dengan pasal 178 E ayat (2) atau pasal 198A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo pasal 55 ayat (1) ke 1E.

Peristiwa ini terjadi pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Halmahera Utara tahun 2020, Rabu 28 April 2021 lalu, sekira pukul 15.00 wit bertempat diruang kelas Sekolah Dasar desa Supu, yang dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 01, terdakwa JP alias Udin melakukan tindakan merobek Kertas C Plano, saat dilakukan penghitungan suara sehingga kegiatan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan lagi selanjutnya penghitungan dilanjutkan di KPU Kabupaten Halut.**(red)

Tidak ada komentar