HALUT, KoranMalut.Co.Id - Kasus pengrusakan C Plano TPS 1 Desa Supu di desak oleh Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Halut agar di usut tuntas ...
HALUT, KoranMalut.Co.Id - Kasus pengrusakan C Plano TPS 1 Desa Supu di desak oleh Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Halut agar di usut tuntas oleh pihak berwajib, karena itu bagian dari kejahatan demokrasi yang bersifat TSM yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kejahatan Demokrasi tidak bisa dibiarkan, karena itu pelaku pengrusakan harus diberi jeratan hukum sebagaimana aturan yang berlaku, agar kedepan kasus- kasus seperti ini tak terulang kembali saat rakyat merayakan demokrasi.
Kita harus mensupport aparat kepolisian bersama Gakkumdu agar lebih proaktif dalam mengungkap kasus Kejahatan demokrasi dalam bentuk apapun, apalagi merobek dan merusak proses demokrasi, hukumannya bisa 12 tahun penjara ditambah sepertiga, jadi totalnya 16 tahun penjara. Karena itu penegakan hukum dan demokrasi harus benar-benar ditegakkan.
Menurut Isran Sukur Kepada media ini selasa, (22/6) mengatakan bahwa, "Kasus Pengrusakan C. Plano di Desa supu adalah Fenomena Politik Hukum yang cenderung terabaikan karena itu kami mendesak agar segera ditindak pelaku pengrusakan." Tegasnya.**(red)
Tidak ada komentar