Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Akmal Pantura Sebut Kuasa Hukum Tergugat Gilberd Tuwonaung Dalang Aksi Pemukulan Terhadap Dirinya

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Salah satu korban pemukulan dari pihak penggugat Akmal Pantura (50) sesalkan aksi pemukulan  yang dilakukan oleh...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Salah satu korban pemukulan dari pihak penggugat Akmal Pantura (50) sesalkan aksi pemukulan  yang dilakukan oleh keluarga tergugat  saat agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa TKP di Desa Soakonora Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terkait kasus Perdata oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

 Insiden pemukulan sendiri terjadi pada,Senin (14/06/2021) beberapa hari lalu pada saat pada saat agenda sidang pemeriksaan setempat/objek sengketa TKP desa soakonora oleh PN Tobelo.

"Namun ketika persidangan objek berlangsung,  aksi pemukulan dan pengeroyokan oleh keluarga tergugat yang akibatnya saya sebagai pihak penggugat harus dilarikan kerumah sakit akibat luka sobek di kepala dan memar di bagian tubuh lain". Ujar Akmal Pantura salah satu korban pemukulan kepada Media ini,Jumat (18/06/2021).

Menurut Akmal,ini akibat kelalaian dari pihak Kuasa Hukum Tergugat Gilbertd Tuwonaung dan PN Tobelo yang tidak menjamin keamanan dan keselamatan dari pihak penggugat. 


"Padahal kuasa hukum tergugat beliau mengatakan kepada saya dia akan menjamin keselamatan saya dn sudah disterilkan kepada Keluarga tergugat untuk tdak melakukan tindakan pemukulan,tapi ternyata ketika baru berlangsung sidang PS lima menit saya sudah dipukul oleh keluarga tergugat". Sesalnya

Yang lebih parah lagi,lanjut Akmal,ketika sidang PS selesai pihak penggugat meninggalka  objek sengketa itu dia di hadang oleh keluarga tergugat kemudian dia dikeroyok secara bersama-sama.

" Ketika saya dipukul kuasa hukum tergugat tinggal diam tidak melerai aksi biadap itu,padahal kuasa hukum tergugat sudah berjanji untuk keamanan ternyata tidak betul". Ucap Akmal

Akmal menambahkan,  ketika seminggu sebelum sidang PS dimulai kuasa hukum tergugat sudah mengancam kepada penggugat bahwa akan mengacaukan situasi.

"Waktu itu kuasa hukum tergugat sudah mengancam kepada kami kalau akan membuat situasi menjadi caos (kase mabok dulu) ketika terjadi PS nanti dan itu ternyata benar". Jelasnya

Dengan kejadian tersebut,korban sendiri sudah melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian untuk melaporkan masalah ini untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

" Sekarang saya sudah membuat laporan polisi agar segera ditangkap pelaku pengeroyokan dan kuasa hukum juga harus ikut bertanggungjawab atas kasus ini".**(red)

Tidak ada komentar