Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Selain Demo, ASN Buka Kebobrokan Bupati Benny di Hadapan Deputi Kemenkopolhukam

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id -Tidak hanya mendemo Bupati Benny Laos, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemda Pulau M...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id -Tidak hanya mendemo Bupati Benny Laos, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemda Pulau Morotai itu juga membuka kebobrokan Bupati Benny Laos di hadapan sejumlah pejabat dari Pemerintah Pusat yakni Kementerian Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam) RI. Selasa (25/5).

Bahkan para ASN itu menyerahkan secara langsung  6 dokumen penting kepada pihak Kemenkopolhukam terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Benny Laos misalnya Dokumen tentang Pelanggaran Merit Sistem dan UU oleh Pemerintah Daerah,  telaah Hukum atas rekomendasi KASN dan produk hukum daerah, 2 buah rekomendasi Komisi ASN, Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), rekomedasi Ombudsman dan pernyataan sikap ASN Morotai Bersatu.


Mustafa  Lasidji, koordinator aksi ASN Bersatu dihadapan sejumlah pejabat pusat, misalnya Deputi VII Bidang Koordinasi Kominfotur), Syaiful Garyadi (Ass Deputi VII Bidang Koordinasi Kominfotur) serta Wakil Bupati Morotai Asrun Padoma, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Bupati Morotai soal reformasi birokrasi terutama ASN di Morotai itu salah. Bahkan sudah mendapat rekomendasi dari sejumlah lembaga misalnya hasil putusan PTUN, Bapek, KSN dan lainnya.

"Pak bupati disumpah berdasarkan peraturan perundang undangan, namun sampai saat ini putusan pemerintah pusat tidak pernah ditindaklajuti oleh Bupati. Kami ingin sampaikan secara tegas kepada Deputi Kemenkopolhukam dengan tidak ditindaklanjuti putusan ini sama halnya dengan bupati menolak atau membangkang putusan pemerintah pusat karena semua dokumen ini dari pusat bukan dari kami, kami sudah ke KASN, Kemenpan, kemenadgri dan semua putusannya sama yang menyatakan bahwa pak bupati salah keliru dalam menjalankan reformasi birokrasi termasuk soal ASN di Morotai salah satu contoh mutasi ratusan ASN." ungkap Mustafa.

Dalam pandangan Mustafa yang juga mantan Kabag Hukum itu mengatakan seluruh dokumen perundang-undangan tidak dirancang dalam kerangka berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun semuanya mengacu pada keinginan Bupati.

"Yang terjadi seperti itu, kita diberlakukan phunismant dan reword, pada kenyataannya sampai saat ini phunismant melulu tidak ada reword, ada pimpinan SKPD sampai saat ini satu tahun bahkan hampir dua tahun tidak pernah menerima tunjangannya. Bukan mereka tidak berani bersuara, Kami bersuara sehingga pusat pun tau kondisi pemerintahan Morotai saat ini." terangnya.

"Mohon kami dibantu berikan kepercayaan putusan negara masih lebih tinggi dari pada bupati, jangan sampai kami kehilagan kepercayaan terhadap negara ini dokumen negara tapi tidak di responnpak bupati, menempatkan aturan tidak ada masusian yang kebal hukum," sambungnya.

Sementara  Ass Deputi VII Bidang Koordinasi Kominfotur Kemenkopolhukam Syaiful Garyadi menjelaskan tuntutan ASN itu akan dipelajari.

"Aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan  ASN kami akan pelajari, kalau kami mendalami bapak (Mustafa dkk, red)  juga kami lakukan wawancara, jaman sudah canggih bisa pakai aplikasi zoom. Kami berdiri tidak di satu pihak, kami berdiri secara netral. penegakan hukumlah yang kita lakukan secara pas, kami juga akan mengundang kemenpan RB, Kemendagri, KASN karena ini terkait ASN. Nanti kasih file dokumen-dokumennya, kami pasti tindaklanjuti." pinta Syaiful mengakhiri.**(Oje).

Tidak ada komentar