Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Diduga Tilep Anggaran ADD/DD Waisum 2018, Zakir Idrus Kembali Menjabat Pilkades Tahun Ini

SANANA, KoranMalut.Co.Id - Mantan Kepala Desa Waisum Kecamatan Mangoli Utara Timur Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Zakir Idrus di duga Til...


SANANA, KoranMalut.Co.Id - Mantan Kepala Desa Waisum Kecamatan Mangoli Utara Timur Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Zakir Idrus di duga Tilep Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) pada RKPD Desa Waisum Tahun Anggaran 2018 di taksir berkisar ratusan juta rupiah Dana Desa.

Kepala Desa (Kades) Zakir Idrus yang sebelumnya menjabat sebagia Kades pada Pelaksanaan Pilkades periode 2016-2021 tak di sangka mengundurkan Diri gegara tidak mampu memimpin Desa Waisum dengan mengakhiri jabatannya pada 31 Mei 2018 hal itu dibuktikan dengan surat pengajuan pengunduran diri Zakir Idrus kepada Bupati Kepulauan Sula diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan.

"Pengajuan Pengunduran Diri Kades Zakir Idrus pada 31 Mei 2018 juga diterima Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepala Inspektorat Kepsul,Kepala Kementerian Keuangan Daerah Kepulauan Sula,Kepala Pemerintahan Kecamatan Mangoli Utara Timur (Camat) Dan Ketua BPD Desa Waisum.

Saya Zakir Idrus Kepala Desa Waisum dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri karena tidak mampu memimpin Desa Waisum sebagai Kepala Desa,"dikutip mengikuti surat pengunduran Zakir Idrus diliris Discovery Malut pada Saptu (08/5/2021)

Rencana Kerja Pemerintah Desa Waisum (RKPD) Tahun 2018 berdasarkan ajuaan Laporan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula bernomor 700/II4/ITDA-KS/III/2021 tentang Penyampaiaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa selama Menjabat Kepada Panitia Pilaksana Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Sula dengan menindaklanjuti surat permintaan data Kepala Desa dan Perangkat Desa nomor 044/166/SETDA-KS/III/2021 tertanggal 29 Maret 2021 melampirkan temuan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tahun 2018 melibatkan Zakir Idrus terkait Pelanggaran Penyalahgunaan Penggelolaan Keuangan Desa Waisum tidak bisa diselesaikan di gubris melalui Dokumen Kepala Inspektorat Hi.Kamaludin Sangadji, SH. Pada 31 Maret 2021 Sanana.

Berdasarkan hal tersebut Masyarakat Desa Waisum kecamatan Mangoli Utara Timur meminta dengan hormat kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Bupati Kepulauan Sula Hendrta theis dan Panitia Pelaksana Pilkades Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan audit investigasi guna menimbang dan memperhatikan terkait persoalan Zakir Idrus yang mencoret  RKPD Desa Waisum terhadap laporan Penyalahgunaan anggaran Keuangan Desa melalui APBN ke APBD dan APBDesa Tahun 2018 yang dilahap Zakir Idrus Kades terpilih Desa Waisum.

Sampai berita ini dipublikasi pihak-pihak yang di sebutkan dalam berita ini belum dapat di konfirmasi oleh wartawan untuk meminta keterangan secara bertanggung jawab, "tutup. **(Ikd)

Tidak ada komentar