Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

3 Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur Dijebloskan ke Penjara

Foto : (Ilustrasi) TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Menindaklanjuti laporan orang tua dan pihak keluarga terkait yang desakan penahanan terhadap ...

Foto : (Ilustrasi)

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Menindaklanjuti laporan orang tua dan pihak keluarga terkait yang desakan penahanan terhadap ketiga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) lalu, resmi ditahan oleh pihak Polres Halmahera Utara (Halut).

Kasubag Humas Polres Halut AKP. Mansur menyebutkan penanganan terhadap kasus pemerkosaan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya-red) yang berusia dibawah umur yang diduga dilakukan berinisial A, Af dan F sudah ditindaklanjuti penyidik PPA.

"Iya, kasus ini sudah ditindaklanjuti dan ditangani di Mapolres Halut," jelasnya kepada wartawan, Senin (24/05/2021) kemarin.

Dijelaskannya, ketiga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ini sebelumnya ternyata belum sempat ditahan oleh polisi, sehingga Polres kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang dilakukan pada Jumat (21/05/2021) lalu.

"Setelah pemeriksaan ketiga pelaku sudah mengakui tindakan mereka, sehingga kami sudah menahan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," terangnya.

Diketahui, berdasarkan kronologis yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi pada Selasa (18/05/2021), dimana pelaku menjemput korban sekitar Pukul 17. 00 Wit untuk pergi ke desa tetangga. Ketika sesampainya di desa tersebut, pelaku berinisial F dan A mengajak korban untuk pergi ke rumah dengan alasannya karena adik perempuan dari pelaku berada di rumah.

Korban kemudian mengikuti ajakan pelaku. Namun sesampainya dirumah pelaku, korban kemudian mengetahui ternyata adik dari pelaku tersebut tidak berada dirumah. Setelah itu, korban pun lantas meminta agar pelaku mengantar ke rumah saudaranya, namun pelaku menolak dengan alasan banyak orang mabuk sehingga tidak ingin mengantarnya.

Selanjutnya, disaat itu juga, tak berselang lama, korban tak berdaya ketika mulutnya ditutupi pelaku F dengan tangan, kemudian pelaku menjalankan aksinya secara bergantian. Setelah selesai melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang juga diikuti pelaku lainnya berinisial Af, kemudian pelaku A mengantar korban hingga ke jalan raya. Saat itu, keluarga korban melihat Mawar sehingga menelpon kepada keluarga di desa asal korban.**(Gf).

Tidak ada komentar