Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polres Kepsul Tak Inggin ada Bau Miras Yang Merajalela di Bulan Suci Ramadhan

SANANA, KoranMalut.Co.Id - Berkat operasi Kieraha 2021 Kepolisian Resort Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Ma...


SANANA, KoranMalut.Co.Id - Berkat operasi Kieraha 2021 Kepolisian Resort Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) pagi tadi pukul 10.00 wit. berhasil musnahkan sejumlah barang bukti berupa minuman keras beralkohol sebanyak 378 botol didepan Mako Polres Kepsul.

Informasi yang di himpun Koranmalut.co.id, kegiatan operasi paket Kieraha Polres Kepulauan Sula itu berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 22 maret s/d tanggal 10 April 2021. Informasi tersebut bersumber dari dari Humas Porles Kep Sula kepada media ini, melalui pesan whatsaap sebagai berikut:

Dalam sambutan Bapak Kapolres Kepsul, Herry Purwanto SH.S.I.K.M.I.K. mengatakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) berupa minuman keras berkat operasi pelat Kieraha 2021 yang di gelar oleh jajaran Kepolisian Polres Kepulauan Sula sebagai bentuk kemandirian kewilayahan yang bertujuan memberantas penyakit masyarakat baik pengedaran miras,narkoba serta  perjudian dan praktek prostitusi supaya tercipta kondisi yang kondusif pada bulan suci Ramadhan 1442 H, dalam wilayah Hukum Polres Kepsul.

"Pelaksanaan operasi Kepolisian mandiri kewilayahan paket Kieraha 2021,dilaksanakan selama 20 hari terhitung sejak 22 Maret S/d 10 April 2021.guna mengedepankan ketertiban dan kepastian hukum, Kepolisian Polres Kepulauan Sula dibantu oleh penegak hukum lainnya.hal itu bertujuan menghidupkan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan", paparnya.

Pak Herry menambahkan terlepas dari itu kebijakan pemerintah untuk memutuskan mata rantai covid-19.pemulihan ekonomi nasional dan bahkan pelaksanaan vaksinasi di wilayah hukum Polres sangat membutuhkan sinergis dan dukungan antar pihak,"cetusnya.

Tindakan Pemusnahan Barbuk Miras itu mendapat Apresiasi diantaranya:

1.Dandim 1510 Sanana

2.Kejari Cabang Sanana

3.Ketua PN.Cabang Sanana

4.Kalapas kelas IIB Sanana

5.Wakil Ketua DPRD Kepulauan Sula 

6.Kementrian Agama Kepulauan Sula serta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Kepulauan Sula.

Proses Pemusnahan Barbuk Miras di saksikan sejumlah Forkopimda serta Pejabat Utama dan seluruh jajaran Kepolisian Polres Kepsul sebelum Kapolres Herry Purwanto SH.S.I.K.M.I.K. menandatangi berita acara, "Tutupnya. **(Ikd)

Tidak ada komentar