Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DOB SOFIFI ATAU KAWASAN KHUSUS

Penulis Saiful Amarullah : Penggiat Perencanaan dan Tata kota. "Solusi Percepatan Pembangunan Kota Sofifi" Sudah 22 tahun semenjak...



Penulis Saiful Amarullah : Penggiat Perencanaan dan Tata kota.

"Solusi Percepatan Pembangunan Kota Sofifi"

Sudah 22 tahun semenjak Presiden BJ Habibie menandatangani UU No 49 Tahun 1999 tentang pemekaran Provinsi Maluku Utara. Di dalam Undang-Undang tersebut tertulis jelas pada pasal 9 (sembilan) poin 1 bahwa Ibu Kota Provinsi Maluku Utara Berkedudukan di Sofifi.

22 tahun berlalu, sofifi yang di tetapkan sebagai ibu kota provinsi masi berstatus kecamatan  di bawah pemerintahan kota Tidore Kepulauan. Ini yang menyebabkan pembangunan di sofifi masi berjalan lamban. Segala upaya di lakukan untuk melakukan percepatan pembangunan di sofifi. Opsi pembentukan daerah otonomi baru (Kota Madya Sofifi) sebagai ibu Kota provinsi sampai sekarang masih menjadi perdebatan. Dan yang terbaru adalah Opsi menjadikan sofifi sebagai Kawasan Khusus Provinsi Maluku Utara.

Semua opsi harus mempunyai dasar hukum yang menjadi acuan pemerintah untuk menjalankan opsi tersebut. Pertama, Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB Kota Madya Sofifi) Sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara sesuai yang diamanatkan dalam UU No 49 Tahun 1999 pasal 9 Poin satu. 

Dalam UU No 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah, pada pasal 5 menerangkan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru harus memenuhi tiga syarat yaitu; syarat adminstrasi, Teknis, dan fisik kewilayan.

Syarat administrasi lebih bersifat politis, harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten/ Kota, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, Gubernur dan Rekomendasi dari menteri dalam negeri. Syarat Teknis meliputi beberapa faktor antara lain, faktor Kemampuan ekonomi daerah, Potensi daerah, luas daerah, pertahanan keamanan, dan faktor yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah (Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi masuk dalam faktor yang memungkinkan terselenggara otonomi daerah). Syarat Fisik untuk provinsi harus mempunyai 5 Kabupaten/Kota, Kabupaten harus memiliki 5 Kecamatan dan Kota Harus Memiliki 4 Kecamatan, Lokasi Ibu Kota berserta sarana dan Prasarana.

Dalam Peraturan Pemerintah No 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah Bab IV Pasal 13 “Pemekaran Daerah dapa di lakukan berdasarkan 7 Kriteria, Kemampuan ekonomi, Potensi Daerah, Sosial Budaya, Sosial politik, Jumlah Penduduk, Luas Daerah dan Pertimbangan lain yang memungkin terselenggaranya otonomi daerah.

Sofifi atau Daratan Oba terbagi menjadi 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Oba Utara (Sofifi), Kecamatan Oba Tengah, Kecamatan Oba, Dan Kecamatan Oba Selatan. Letaknya yang sangat strategis merupakan pintu masuk beberapa kabupaten kota yang ada di pulau Halmahera. Memiliki luas wilayah/daerah yang lebih besar dari Pulau Tidore, Mempunyai Potensi sumber daya alam. Kiranya Sofifi Atau Daratan Oba mampu memenuhi syarat dan kriteria menjadi Daerah otonomi Baru (Kota Madya Sofifi) Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Kedua, Sofifi sebagai Kawasan Khusus Provinsi Maluku Utara. Wacana menjadikan sofifi sebagai kawasan khusus Maluku Utara. Sama seperti pembentukan Daerah Otonomi Baru kita harus melihat regulasi atau landasan hukum yang mengatur soal pembentukan kawasan Khusus.

Pembentukan Kawasan Khusus juga di atur Dalam UU No 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah, Pasal 9 Poin 1, Pembentukan Kawasan Khusus “untuk menyelenggarakan pemerintahan tertentu bersifat Khusus dan untuk kepentingan Nasional. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi atau kabupaten/kota”. Poin 5 “Daerah dapat mengusulkan pembentukan Kawasan khusus” Poin 6 “Tatacara penetapan Kawasan Khusus di atur dalam peraturan pemerintah.

Dalam penjelasan UU No 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah, penetapan kawasan khusus di satu daerah otonom untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintah yang bersifat khusus dan untuk kepentingan nasional berskala nasional misalnya, Kawasan cagar budaya, pengembangan industri strategis, Pengembangan Tenaga Nuklir, Daerah perdagangan bebas, Pangkalan militer, serta wilayah ekspolitasi,konservasi bahan galian. 

Mendorong Sofifi (Sabagian Oba) dan Beberapa daerah di Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara menjadi Kawasan Khusus tidak secara detail di jelaskan dalam UU No 32 Tahun 2004. Itu artinya pemerintah provinsi tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mendorong Sofifi Sebagai Kawasan Khusus Provinsi Maluku Utara. Terkecuali perintah Provinsi dan Pusat punya rencana lain mendorong Sofifi dan Beberapa daerah menjadi Kawasan Khusus yang suda di jelaskan dalam UU No 32 Tahun 2004.

Wilayah/Daerah yang masuk dalam perencanaan kawasan Khusus Maluku Utara Memiliki Potensi Sumber daya Alam (Mineral). Potensi  Sumber Daya Alam yang ada menjadi kekhususan yang bisa di dorong menjadi Kawasan Khusus ekspolitasi, konserfasi bahan galian strategis atau Kawasan Pembangunan Industri Strategis.

Alih-alih Kawasan Khusus Provinsi Maluku Utara menjadi pemantik percepatan pembangunan, malah menjadi pintu masuk Investor mengekspolitasi sumber daya alam yang ada di  wilayah/daerah yang masuk dalam perencanaan Kawasan khusus.**(ul).

Tidak ada komentar