Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Menjadi Anggota Legislatif Merupakan Tugas Mulia

Amanah Upara : Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara KoranMalut Co.Id - Menjadi anggota legislatif (DPD, ...


Amanah Upara : Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

KoranMalut Co.Id - Menjadi anggota legislatif (DPD, DPR dan DPRD) merupakan sebuh tugas mulia untuk mewakili konstituen (rakyat) di parlemen agar dapat memperjuangkan aspirasi rakyat. Menjadi anggota legislatif bukan untuk mencari pekerjaan baru, tetapi sebuah tugas suci untuk mengabdi pada rakyat. Fungsi anggota DPR dan DPRD adalah legislasi, budgeting (anggaran) dan pengawasan terhadap pemerintah. 

Tugas dan wewenang anggota DPRD yakni : 1) Membentuk PERDA yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. 2) Membahas dan menyetujui RANPERDA tentang APBD bersama kepala daerah. 3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan PERDA dan peraturan lainnya. 4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah. 5) Memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan. 6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemda terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. 7) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan Pemda. 8) Meminta laporan pertanggungjawaban Pemda. 9) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Selain itu, anggota DPR dan DPRD juga  memiliki hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat pada presiden, gubernur, bupati dan walikota apabila kebijakan, sikap dan perilaku pemerintah melanggar UUD 1945, UU dan PP lainnya.  Apabila anggota DPR dan DPRD mampu melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan haknya dengan baik akan tercipta good governance, clan governance, pembangunan maju, lapangan pekerjaan tersedia, pengangguran dan kemiskinan berkurang akhirnya rakyat sejahtera. Dengan demikian akan berkurang praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia. 

Kemungkinan sebagian anggota DPD, DPR dan DPRD tidak mampu melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan haknya dengan baik, akibatnya sebagian anggota legislatif, gubernur, bupati dan walikota terjerat kasus korupsi. Hal ini disebabkan karena sebagian anggota legislatif tidak memiliki kemampuan, tidak punya kapasitas dan tidak memiliki integritas dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan haknya dengan baik. Padahal anggota legislatif tugasnya adalah harus bicara (parle) kalau tidak bicara bukan anggota legislatif.

Akibatnya lahirlah dua tipekal anggota legislatif yakni anggota legislatif oportunis dan kritis. Anggota legislatif yang oportunis adalah anggota yang tidak memiliki kemampuan, kapasitas, integritas dan tidak pernah merawat basisnya. Mendekati Pileg baru merawat basis, setiap kali sidang dewan ia hanya setuju dan setuju tanpa ada tanggapan balik. Anggota legislatif seperti ini akhirnya muncul stigma negatif di masyarakat dengan 5D (Datang, Duduk, Dengar, Diam dan Duit). Biasanya anggota legislatif seperti ini tidak kritis, tidak pernah komentar di media dan tidak di deketahui oleh publik. 

Sedangkan anggota legislatif yang kritis ia punya kapabilitas, kemampuan dalam komunikasi, berintegritas, dihormati dan disegani oleh pemerintah. Ia selalu muncul di media mengkritik pemerintah dan menyampaikan kinerjanya dan kerja-kerja dewan. Selain itu, setiap kali sidang dewan yang berhubungan dengan anggaran dan proyek pasti ia diundang oleh pemerintah untuk memberikan tanggapan dan masukannya terkait dengan pelaksanaan anggaran dan proyek. Dengan berbagai macam kekurangan dan kelebihan anggota DPD, DPR, dan DPRD tersebut alangkah baiknya rakyat tidak boleh memilih kembali anggota legislatif yang tidak mampu melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan haknya. Sepantasnya rakyat menghukum mereka dengan cara tidak memilihnya kembali pada pemilihan legislatif. Dikasi uang, ambil uangnya pilih (coblos) caleg yang memiliki kapabilitas, kritis terhadap pemerintah, berkinerja baik dan berintegritas.**(red).

Tidak ada komentar