Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

FAM-SAH Bupati Seluruh Masyarakat Kepulauan Sula

JAKARTA, KoranMalut.Co.Id - Pada tanggal 17 Februari 2021 Mahkama Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada Sula,  berdasarkan pasal 158 ...


JAKARTA, KoranMalut.Co.Id - Pada tanggal 17 Februari 2021 Mahkama Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada Sula,  berdasarkan pasal 158 MK menolak gugatan pemohon HT-UMAR karena suara pihak terkait Hj. Fifian Adeningsi Mus-H.M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) 20.119 suara melebih ketentuan 2% yakni 4,61%. Dengan demikian FAM-SAH dinyatakan terpilih sebagai Bupati-Wakil Bupati Sula Priode 2020-2025.,Rabu,(17/02/2021).

Menurut salah satu Tim Pemenangan FAM-SAH, Amanah Upara, Pilkada Sula 2020 jika pihak pemohon menyadari ketentuan pasal 158 dan signifikansi kasus yang dilaporkan ke MK maka tidak mungkin Pilkada Sula sampai di MK, namun sebagai pihak terkait dan warga negara yang taat asas kami menghormati dan menghargai proses tersebut. Sebagai pihak terkait kami menyadari hal tersebut, karena apa yang pihak pemohon tuduhkan, sebagai pihak terkait kami meyakini bahwa tidak melakukan hal sekonyol itu. Pilkada Sula 2020 diharapkan menjadi pelajaran bagi kita semua, agar kedepan kita dapat melakukan demokrasi lokal yang lebih baik dan lebih bermartabat.,tutur Amanah.

Lanjut Dia, Harapannya supaya Pilkada kedepan jika ada kandidat yang kalah dalam Pilkada alangkah baiknya menerima kekalahannya dan mengakui kemenangan lawan tanding yang memenangkan Pilkada. Yang menang merangkul kandidat dan tim yang kalah untuk sama-sama membangun daerah inilah yang diharapkan dalam demokrasi subtansial. 

Tapi kalau tidak menerima kekalahan, malahan akan menambah sekat atau persoalan baru antar kandidat dan tim sukses. Selain itu, pemerintah daerah dan masyarakat rugi karena waktu kita semua terfokus untuk menghadapi sengketa Pilkada di Jakarta, padahal waktu tesebut jika tidak ada sengketa Pilkada maka bisa dimanfaatkan membangun daerah dan mempersempit ruang konflik antar tim sukses., Beber Amanah.

Namun alhamdulillah waktu yang ditunggu-tunggu masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula akhirnya tiba juga tepat 17 Februari 2021, MK memutuskan hasil Pilkada Sula menolak gugatan pihak pemohon  dan memenangkan FAM-SAH, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Sula. Komitmen FAM-SAH akan merealisasikan program-program yang termuat dalam visi-misi, merangkul yang kalah dan seluruh masyarakat Sula untuk sama-sama membangun daerah. 

Tentunya sebelum program direalisasikan maka pasangan FAM-SAH akan membentuk struktur pemerintahan yang diangkat dari para aparatur yang memiliki kepangkatan dan golongan yang cukup, memiliki kemampuan, memiliki rekam jejak yang jelas, mampu bekerjasama untuk mewujudkan visi-misi FAM-SAH dan memiliki loyalitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Semua ini bertujuan agar terwujudnya visi-misi FAM-SAH, tercipta pemerintah yang baik dan bersih. Jika program ini trealisasi, maka pada akhirnya melahirkan pelayanan yang baik, lapangan pekerjaan tersedia, pengangguran berkurang, kemiskinan berkurang dan pada akhirnya terwujudnya Sula bahagia.,tutupnya.**(red).

Tidak ada komentar