Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DKPP Jatuhkan Sanksi Berat Kepada KPU dan Bawaslu Halsel

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memeriksa dan memutus pada t...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan nomor 188-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi nomor:161-PKE-DKPP/IX/2020. DKPP menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh Bahrain Kasuba (Bupati) Halmahera Selatan. Selasa, (08/12/2020).

Putusan DKPP tersebut, antara lain; 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2) Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan. 3) Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V Yaret Colling selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

4) Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Muhammad Agus Umar, Teradu III Rusna Ahmad, Teradu IV Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai anggota. 5) Memerintahkan kepada Teradu I s.d Teradu V untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP. 6) Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada

Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera .7) Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Teradu VII Asman Jamel, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak putusan ini dibacakan. 8) Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VIII Rais Kahar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera. 9) Merehabilitasi nama baik Teradu IX Arif Budiman, Teradu X Ilham Saputra, Teradu XI Hasyim Asy’ari, Teradu XII Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu XIII Viryan Aziz, Teradu XIV I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Komisi

10) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap ketentuan angka 2, 3, dan 4 dalam amar putusan ini sejak Putusan ini. 11) Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII sejak Putusan ini dibacakan. 12. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tujuh Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Putusan tersebut dibacakan, Selasa (8/12/20). (red/km)

Tidak ada komentar