Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Mahasiswa Dibanjiri Tembakan Gas Air Mata

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Mahasiswa yang tergabung dari sejumlah organisasi kemahasiswaan diantaranya LMND, GMNI, GMKI, PEMBEBASAN dan GAMM...


TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Mahasiswa yang tergabung dari sejumlah organisasi kemahasiswaan diantaranya LMND, GMNI, GMKI, PEMBEBASAN dan GAMMAS melaksanakan aksi terkait dengan disahkannya RUU menjadi Undang-undang Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 lalu.

Aksi mahasiswa yang dikoordinator langsung Daniel Dedene tersebut melaksanakan aksi dimulai dari depan kampus Uniera di desa Wari Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara pada Kamis (08/10/2020) ini dengan tema  Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) dengan membagikan selebaran penolakan UU Omnibus Law.

Adapun tuntuan sikap mahasiswa yakni "Cabut UU Omnibus Law" yang notabenya hanyalah alat bagi para oligarki untuk lebih leluasa berkuasa dan menindas rakyat demi kepentingan segelintir orang. Selanjutnya pada Pkl 10.30 Wit Massa aksi melaksanakan aksi lanjutan di Perempatan Pelabuhan Tobelo desa Gamsungi Kecamatan Tobelo dengan menyampaikan tujuan yang sama. Setelah itu, ratusan mahasiswa kemudian bergerak menuju di Kantor DPRD dan massa aksi melakukan pembakaran ban sebagai tanda kekesalan mereka terhadap anggota DPRD halut yang saat ini tidak berada di kantor dan melaksanakan hering terbuka di depan kantor DPRD Halut bersama Ketua Komisi II Samsul Bahri Umar S.Ag. 

Samsul menyebutka DPRD Halut juga merasa ada keganjalan terkait UU Omnibus Law. "Kami akan menindaklanjuti mengenai problematika yang terjadi saat ini sebagai sikap politik DPRD Halut dan akan kami akan menyampaiakn ke DPR RI dan petinggi partai politik yang berada di pusat," jelasnya.

Samsul juga mengatakan tuntutan dan sikap yang disampaikan mahasiswa dan akan melakukan evaluasi dengan seluruh anggota DPRD Halut. "Saya akan selalu bersama-sama dengan masyarakat kabupaten Halmahera Utara guna menyuarakan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Terkait pembuatan suatu Undang-undang akan dibahas dalam rapat seluruh anggota DPR dan akan disampaikan kepada Presiden dan ditandatangani atau disahkan," jelasnya. 

Sementara Korlap Daniel Dedene mengatakan bahwa pihaknya menunggu kepastian kinerja yang akan dilakukan anggota DPRD Halut tentang penolakan UU Omnibus Law. "Jika UU Omnibus Law tidak ada kepastian atau tidak ditolak maka kami akan kembali melakukan aksi kembali," jelasnya. 

Usai menyampaikan tuntutan dan melakukan heering terbukan Pkl 13.00 Wit pihak kepolisian melakukan tembakan gas air mata guna membubarkan massa aksi yang berusaha menerobos masuk kedalam kantor DPRD Halut.**(red/km).

Tidak ada komentar