Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Keganasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan, Kapolda Malut Didemo

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Provinsi Maluku Utara (Malut) Mengecam oknum Polisi yang melakukan tindakan int...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Provinsi Maluku Utara (Malut) Mengecam oknum Polisi yang melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap Wartawan saat peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Kantor Wali Kota Ternate tanggal 20/10 kemarin. Rabu, (21/10/2020).

Dalam peristiwa tersebut, oknum Polisi dan beberapa Polwan (Seperti yang terdapat dalam bukti Vidio) mendorong dan meminta agar para Wartawan keluar dari ruangan lantai dua Kantor Wali Kota, tempat dimana seorang mahasiswa sedang diamankan oleh kepolisian. 

Selain itu, sangat disesalkan juga, oknum Polisi itu tampak mendorong seorang jurnalis perempuan dari media daring Halmaherapost hingga nyaris tersungkur. Bahkan jurnalis tersebut berkali-kali berteriak histeris meminta agar tidak perlu mendorong dengan keras, apalagi posisinya kala itu tepat berada di tangga. Ia mengaku, dadanya juga kena dorongan kuat dari oknum Polisi tersebut. 

Tindakan itu telah menciderai semangat demokrasi dan isyarat UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam ketentuan itu, Pers Nasional berhak mencari, memperoleh, mengelolah dan menyebarkan informasi. 

Sementara Pasal 18, secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 500 juta. 


Melihat tindakan oknum Polisi tersebut, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Maluku Utara menggelar aksi di depan kantor Polda Malut dengan menyatakan sikap.

Mendesak Kapolda Maluku Utara agar memberikan Sanksi tegas terhadap Polisi yang menghalangi kerja-kerja wartawan di Kantor Wali Kota Ternate pada 20/10 kemarin. 

Mendesak kepada Kapolda Maluku Utara agar memberikan sosialisasi kepada anggota kepolisian terkait dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Bunyi peryataan sikap Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Maluku Utara dalam Propaganda.**(hhk)

Tidak ada komentar