Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Aksi UU Omnibus Law, 10 Orang di Amankan Polda Malut

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Setelah sebelumnya kemarin (13/10), Personel Polri mengamankan sebanyak 19 (sembilan belas)  massa aksi unjuk ra...


TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Setelah sebelumnya kemarin (13/10), Personel Polri mengamankan sebanyak 19 (sembilan belas)  massa aksi unjuk rasa yang diduga melakukan aksi yang tidak sesuai aturan yang berlaku, Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah melaksanakan pemeriksaan, dengan hasil 10 orang memenuhi unsur pidana.   

Kesepuluh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan pasal 212 KUHP, sedangkan 9 (sembilan) Orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kabidhumas Polda Maluku Utara saat di Konfirmasi membenarkan hal tersebut. "Polda kemarin telah mengamankan 19 (Sembilan belas) orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 (sepuluh) orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku".

"Kesepuluh orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,  pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP  dengan ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan". Jelasnya. 

"Untuk 9 (Sembilan) orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah". Tambahnya

Adapun ke sepuluh orang tersebut yakni inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa.,Tutupnya.**(red/km)

Tidak ada komentar