Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Akademisi Sebut KPU Berwenang Mengkaji Rekomendasi Bawaslu

Hendra : Margarito Keliru dan Tidak Tau Fakta Hukum TOBELO. KoranMalut.Co.Id -  Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Hendr...


Hendra : Margarito Keliru dan Tidak Tau Fakta Hukum

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Hendra Kasim ikut menyoroti rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara (Halut) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut terkait pelanggaran administrasi Bupati Halut Ir Frans Manery sebagai calon petahana., selasa, (22/09/20).

Hendra yang biasa disapa Ko Hend itu menyebutkan bahwa KPU Halut berwenang menkaji atau mencermati atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Halut. Dalam kebutuhan kajian tersebut, KPU dapat meminta klarifikasi kepada para pihak yang dianggap perlu dilakukan oleh KPU Halut. Terkait hal itu, pernyataan Pakar hukum tata negara Margarito Kamis yang secara spontan mendesak KPU tanpa kajian terhadap rekomendasi Bawaslu itu, sangat keliru, dan tidak mengetahui fakta hukum," KPU Halut berwenang menkaji atau mencermati atas tindak lanjut putusan dan rekomendasi Bawaslu Halut. Bahkan KPU dalam kebutuhan kajian tersebut, dapat meminta klarifikasi kepada para pihak, selain itu, saya berpendapat kepada pernyataan Pak Margarito itu keliru atau bisa jadi beliau mungkin tidak tau fakta hukum sebenarnya," Ujar Hendra.       

Hendra yang juga Ketua Pandecta Maluku Utara menuturkan, bahwa  Produk hukum Bawaslu dalam melaksanakan law enforcment  electoral justices system adalah Putusan dan Rekomendasi. Keduanya wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Meskipun demikian, bentuk tindaklanjut dari kedua produk hukum ini memiliki cara penanganan berbeda.

Khusus untuk putusan wajib ditindaklanjuti sesuai dengan isi putusan Bawaslu. Sementara itu, untuk rekomendasi KPU wajib menindaklanjuti dengan melaksanakan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu sebagaimana Pasal 140 Undang Undang Pemilihan,"Dalam kebutuhan kajian tersebut, KPU dapat meminta klarifikasi kepada para pihak yg dianggap perlu dilakukan oleh KPU. Bagaimana model tindaklanjut KPU atas rekomendasi KPU diatur dalam PKPU nomor 25 tahun 2013 jo dan PKPU nomor 13 tahun 2014," Bebernya.      

Lanjut ia, Dari hasil kajian KPU tersebut, maka KPU wajib menerbitkan dalam kesimpulan kajian yang terlebih dahulu melalui rapat pleno yang dituangkan dalam formulir PAPTL-2,"Jadi, rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti, namun bentuk tindaklanjutnya tidak harus sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu. Yang keliru adalah, KPU tidak melakukan apa-apa atau bersikap diam atas rekomendasi Bawaslu," Akhirinya.**(red/jmf)

Tidak ada komentar