Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Camat Tobelo Utara Terancam Sangsi Administrasi Netralitas ASN

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Komitmen Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk menindak tegas tindakan Camat Tobelo, Husni Hakim dengan...

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Komitmen Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk menindak tegas tindakan Camat Tobelo, Husni Hakim dengan like super Postingan Alan Tapak tentang gambar Kandidat Bakal pasangan calon (Bapaslon) Frans Manery Muhlis Tapi Tapi (FM Mantap) di Grup Halut Memilih Facebook, Bakal terancam sanksi Administrasi netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020.
      
Pasalnya tindakan like super Camat Tobelo Utara itu, telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Halut. Bahkan Bawaslu tidak main main untuk memproses tindakan kasus Netralitas ASN atas tindakan Camat Tobelo Utara. Hal itu, dibuktikan Jumat (07/08) Bawaslu telah memanggil Camat Tobelo Utara dan saksi untuk diperiksa," Tindakan Camat terkait like super itu, masuk kategori kasus netralitas ASN, dengan ancaman sanksi administrasi, hari ini kita suda periksa Camat dan salah satu saksi," Ungkap  Komisioner Bawaslu Halut Devisi Hukum dan Penindakan Iksan Hamiru, Jum'at (07/08/20).
      
Menurut ia, penindakan kasus netralitas ASN yang melibatkan Camat Tobelo Utara ini, sesuai tertuang dalam Peraturan Bawaslu nomor 14 Tahun 2018. Dimana dalam Perbawaslu itu, Bawaslu hanya menindaklanjuti bentuk rekomendasi ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Malut," Sengaja maupun tidak sengaja tindakan Camat Tobelo Utara, kita Bawaslu akan tetap memproses sesuai prosedur penanganan, kami tidak main main soal netralitas ASN," tegas Iksan.
     
Ia menambahkan, terkait netralitas ASN bukan hanya melibatkan hanya Camat Tobelo Utara, tetapi Bawaslu juga telah mendapat informasi sejumlah ASN yang diduga terdapat unsur pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020," ada beberapa ASN juga kita suda mendapat informasi, untuk itu, dalam penanganan netralitas ASN, Bawaslu tetap bertindak tegas sesuai prosedur. Kami hanya merekomendasikan ke KASN melalui Bawaslu Provinsi, selanjutnya tergantung KASN yang akan memutuskan sanksi pada ASN," Ujarnya.
      
Ia juga berharap, masyarakat ikut mengawal netralitas ASN, jika ada yang melihat ASN ikut mengkampanyekan salah satu kandidat, atau like super di media sosial Facebook, agar melaporkan ke Bawaslu, untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," Kami harap masyarakat ikut mengawal untuk, melaporkan para ASN yang melanggar netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2020 untuk kami proses," Akhirinya.**(red/km)

1 komentar