HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Mahasiswa akhirnya turun jalan menyikapi adanya insiden "Naas" yang menimpa sejumlah kariawan perta...
Aksi mahasiswa yang berlangsung di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut, BPJS Ketenagakerjaan Malut, dan Kediaman Gubernur Malut pada beberapa pekan kemarin membeberkan sejumlah angka kecelakaan kerja di sektor industri tambang yang terus menerus terjadi pada setiap tahun di Maluku Utara Khususnya.
Tertanggal 15 Februari 2020 masyarakat Maluku Utara kembali dikejutkan dengan kabar yang meninpa salah satu kariawan (buruh) tambang PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah Kec. Weda Tengah, korban atas nama Herminto J. Bunga yang di kabarkan meninggal dunia dengan keadaan tubuh tak wajar itu, akibat tergilas alat berat (Loder), kejadian tersebut tererjadi sekitar pukul 08.00 Wit.
Dikanarkan angaka kecelakaan para perkerja tambang di maluku utara tersebut nampaknya mengalami peningkatan serius, di halmahera tengah mislanya, hingga kabar ini ditayangkan, tercatat sudah 9 (sembilan) korban tewas, korban demgan identitas dinawah ini adalah Kariawan (buruh) tambang PT. IWIP dan PT. Sinar Karya Mustika (SKM) dan PT. Bukti Pertiwi Nusantara (BPN) pada beberapa tahun terakhir.
Sebagaimana tercatat adalah seorang WNA asal China, Ma Hou Bing (61) pada Selasa (5/11/19) sekira pukul 14.20 WIT siang, kemudian, Irfan Samsudin (25) pada 30 Desember 2019, Glen Aditia Mole pada 5 Januari 2020 sekitar pukul 17.30 WIT, dan yang selanjutnya adalah Herminto J. Bunga (15/02/20) sekitar pukul 08.00 wit pagi.
Tidak hanya itu, ditempat berbeda insiden naas trsebut menimpa Umar Saleh (18) Warga Desa Banemo Kecamatan patani barat halmahera tengah yang dikabarkan meninggal dilokasi pertambagan milik PT. Sinar Karya Mustika (SKM) kecamatan pulau Gebe, kabupaten halteng pada 18 April 2018 lalu.
Selain itu, data menyebutkan terjadi kecelakan akabat tertimbun longsor pada areal Galian PT. Bakti Pertiwi Nusantara BPN Desa Fritu, Kecamatan. Weda Utara, Halmahera Tengah yang menyebabkan 4 (emat) korban kecelakaan, 3 (tiga) dintaranya korban tewas dan 1 (satu) mengalmi luka berat namun dapat terselamatkan, kejadian naas tersebut terjadi pada minggu 10 maret 2019.
Ketiga korban tewas diketahui bernama Yanto (31) asal Kabupaten Pulau Morotai, Yusup (40) asal kabupaten Toraja, Sulawesi Selatan, dan Hendra (25) asal desa Fritu, kecamatan weda utara. Sedangkan korban luka bernama Novian Sumampau (29) asal Manado, Sulawesi Utara.
Terkait hal itu, mahasiswa mrndesak/meminta pihak Perusahaan PT. Indonesia Wedabay Induatrial Park bertanggung jawab penuh atas korban tewas yang terus berjatujan hingga saat ini. Padahal, hak-hak buruh kerja layak, hidup layak dan upah merupakan hak dasar dan pokok yang harus di penuhi pihak perusahaan dan pemerintah sebagaimna perinta undang-undang.
Sehingga dalam orasinya para mahasiswa menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada pihak Perusahaan, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan pihak pihak terkait serta lembaga yang berwewenang tentunya. Tuntutan tersebut dintaranya,:
Pertama, PT. IWIP segera bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi pada 15 Februari 2020. Kedua, Mengusut tuntas kecelakaan kerja dan berikan sanksi terhadap PT. IWIP atas pelanggaran Perusahaan terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UU K3). Ketiga, Berikan sanksi administrasi terhadap PT. IWIP berupa penghentian sementara seluruh alat produksi. Keempat, Disnakertrans Provinsi Malut dan Kabupaten Halmahera Tengah segera mengevaluasi PT. IWIP dengan serius. Kelima, Berikan cuti haid, menikah, dan melahirkan tanpa memotong upah dan PHK bagi buruh perempuan di PT. IWIP. Keenam, Segera sediakan transportasi gratis bagi buruh PT. IWIP. Ketujuh, Berikan pendidikan dan kesehatan gratis bagi anak-anak buruh PT. IWIP. Kedelapan, Naikkan upah buruh PT. IWIP selayaknya. Kesembilan, Hapus sistem kontrak dan jadikan buruh sebagai pekerja tetap di PT. IWIP. Kesepuluh, PT. IWIP stop gunakan jalan umum masyarakat sebagai lalulintas alat berat. Kesebelas, Tolak RUU Umnibus Law (UU Cilaka). Keduabelas, PT. IWIP Stop menambang di Hutan Ake jira Halmahera. Tigabelas, Berikan hak berserikat dan kebebasan menyampaikan pendapat berupa informasi bagi buruh PT. IWIP tanpa intimidasi dan pembungkaman demokrasi. Ematbelas, Jika tuntutan kami tidak indahkan maka kami akan memboikot aktivitas pemerintah dan perusahan.**(rg)