Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

RSDU Weda, Penerbitan SKD Sudah Mencapai Angka 974 Tahun 2019

HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Jumlah penerbitan Surat Keterangan Dokter (suket) oleh pihak RSUD Weda Halmahera Tengah terbilang meningkat d...

HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Jumlah penerbitan Surat Keterangan Dokter (suket) oleh pihak RSUD Weda Halmahera Tengah terbilang meningkat dari tahun ketahun, sepanjang tahun 2019 pihak RSUD Weda mencatat ada kurang lebih 947 SKD yang telah diterbitkan bagi para pasien, jumlah Ini terhitung sejak tahun 2019. Rabu, (12/02/2020).

Rumah Sakit Umum Daerah Weda melalui dr. Klinik Umum Sukri Soamole saat di konformasi Wartawan Rabu, 12/02/2020, pukul 13.00, Mengatakan hinga tahun 2019 pihaknya telah menerbitkan Surat Keterangan Dokter (suket) bagi para pelamar kerja khusnya untuk pelamar kerja di perusahaan pertambangan dilingkup halteng sudah mencapai angka 947 penerima SKD.

"Sampai sejauh ini untuk tahun 2019 kami mencatat (RSUD Weda) telah menerbitankan sebayak 974 SKD untuk para pelamar/pasien, "kata dr. Sukri."

Semetara itu, dikonfirmasi terkait dugaan Jumlah Biaya Pembuatan SKD yang dikeluhkan masyarakat belakangan ini, lantaran besaran biaya yang harus dikeluarkan pada setiap pembuatan SKD ditaksir sebesar Rp. 130.000/ pasien yang harus mereka keluarkan, jumlah ini terbilang sangat besar karena itu, pihak Medis diminta untuk melakukan penyesuaian biaya terkait hal tersebut.

Menaggapi hal itu, Pihak RSUD membenarkan, soal biaya tentu akan dikenakan kepada semua pesien, hanya saja jumlah yang dikenakan tentu berbeda  sebab jumlah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan prosedur yang diatur (Perda No. 1 tahun 2019) tentang Retribusi Pelayanan Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda, Kab. Halmahera Tengah (kalsifikasi biaya penerbitan SKD).

Atas dasar itu, pihaknya menjelaskan jumlah biaya yang diricikan antara lain, untuk SKD Pelamar Pekerjaan dikenakan biaya 25.000, biaya loket 5.000, pemeriksaan TTV 10.000 dan pemeriksaan dokter umum sebasar 25.000, kemudiab bagi pelamar atau pasien yang belum mengetahui golongan darah, akan dilakukan pengecekan dan biaya yang dikenakan srbesar Rp. 15.000, sehingga jumlah total keseluruhan untuk biaya yang harus dibayar oleh pelamar atau pesien sebesar Rp. 80.000, sebagaimana tercatat pada kwitansi tindakan poli umum diluar pengecekan darah pelamar/pasien.

"Untuk biaya SKD tetap dikenakan biaya karena kita mangacu pada perda no.1 tahun 2019 jadi tetap ada biaya, untuk SKD Pelamar Pekerjaan dikenakan biaya 25.000, biaya loket 5.000, pemeriksaan TTV 10.000 dan pemeriksaan dokter umum sebasar 25.000, sehingga jumlah keseluruhan untuk biaya yang harus dibayar oleh pesien sebesar Rp. 65.5000, " jelas sukri."

Tidak hanya itu, dia meminta agar pihak Perusahan yang merekomdasikan para kariawan arau pasien ke RSUD Weda  mestinya memberi penjelasan jelas  (surat rujukan) terkait adanya penyakit yang diderita para kariawan atau pasien, terutama bagi pasien Luar TKA  yang harus ditangani pihak RSUD Weda, sehingga mempermudah kerja tim kami di RSUD," tutupnya.**(rg)