Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pemda Panggil PT. IWIP, Tiga Poin Kesepakatan Terkait Dugaan Pemcemaran Limbah Water Intake

HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Halmahera Tengah telah memanggil pihak perusahaan PT. Idonesia Wedabay Industrial Park  (IWIP) ter...

HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Halmahera Tengah telah memanggil pihak perusahaan PT. Idonesia Wedabay Industrial Park  (IWIP) terkait adanya dugaan pencemaraan lingkungan limbah yang mengakibatkan sungai Trans Kobe, Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah tercemar.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bupati pagi tadi dipimpin oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah Abd. Rahim Odeyani serta dihadiri perwakilan dari PT. IWIP dan OPD terkait, "Jumat, 07/02/2020"

Dalam rapat tersebut, kedua pihak membicarakan persoalan pencemaran lingkungan (sungai) yang diakibatkan oleh aktifitas pembangunan Water Intek PT. IWIP di wilayah transmigrasi desa Kobe Kec. Weda Tengah, halmahera Tengah.

Rapat yang menghasilkan beberapa point penting ini telah disepakati kedua pihak, poin kesepaktan yang dimansud adalah Pertama, bahwa  kegiatan Water Intake dihentikan untuk sementara waktu sampai menunggu adanya kejelasan kerjasama pengelolaan air bersih & skema kerja sama lainnya dengan Pemerintah Daerah. Kedua, Pembangunan Water Intake harus mematuhi aturan yang berlaku, baik regulasi maupun SOPnya. Ketiga, Pemda Halteng tentunya terus mendukung adanya investasi daerah ini.

Untuk itu Pemda Halteng meminta pihak PT. IWIP untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi ke pihak Pemerintah daerah kaitannya dengan masalah yang dibahas.

Terkait hal itu, pemda juga menyampaikan, bahwa pihak IWIP untuk segera menyampaikan perizinan sebagai Pemenuhan syarat pembangunan Intake ke Pemda halteng untuk memenuhi stadar prosedur.

Sementara itu pihak PT. IWIP yang dihadiri oleh Risky dan Yovi pihaknya menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti apa yang menjadi hasil keputusan rapat, namun tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak Manajemen Pusat PT. IWIP.

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Sekretaris Daerah Yanto M. Asri, staf Ahli, Asisten, Kepala DLD, Kepala Dispenda, Kepala Bapelitbanda, Kepala Dinas PTSP dan PM, serta kepala Bagian Hukum dan HAM lingkup halteng.**(rg)