Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Formapas Halteng Menawarkan 10 Rekomendasi Hasil Diskusi Untuk Pemuda, DPRD dan Pihak Perusahaan

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Pelantikan forum Pascasarjana Halmahera tengah yang berlangsung di gedung DPD I Partai Golkar DKI Jakarta, jal...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Pelantikan forum Pascasarjana Halmahera tengah yang berlangsung di gedung DPD I Partai Golkar DKI Jakarta, jalan Pengangsaan No 19, cikini Jakarta Pusat, kemarin (8/2/2020), itu dirangkaikan dengan diskusi yang mengambil tema " investasi pertambangan sebagai wujud kesejahteraan ekonomi dalam pembangunan daerah".

Diskusi yang berlangsung kurang lebih empat jam tersebut, menghadirkan pemantik dari akademis dengan berbagai perspektif, diantaranya Irwanuddin Hi Kulla, meninjau " industri pertambangan sebagai ancaman atau peluang" dan Aslan meninjau " pamanfaatan digital pada sektor pertambangan dalam mendukung pembangunan daerah".

Kata ketua Forum mahasiswa Pascasarjana Halmahera tengah, Hamdan Badalan, menyampaikan. hasil diskusi ini akan di runutkan menjadi rekomendasi untuk pemerintah daerah, DPRD dan pihak perusahan.

" Hasil Diskusi ini akan dikemas poin-poinnya dan akan kami Surati pemerintah daerah, DPRD dan pihak perusahaan secara resmi sehingga bisa di tindak lanjuti.". Ujarnya.

Lanjut dia, sudah kami konfirmasi untuk memberikan rekomendasi hasil diskusi dan pihak pemerintah daerah sudah merespon sisa menunggu konfirmasi rekomendasi dari formapas saja.

" Forum mahasiswa Pascasarjana Halmahera tengah akan mengawal ketat 10 poin rekomendasi hasil diskusi yang akan di serahkan ke pemerintah daerah, DPRD dabln pihak perusahaan yang bereksplorasi di Halmahera tenga" tutupnya.

Adapun 10 rekomendasi hasil diskusi itu diantaranya,
1. Dengan memperhatikan amanat UUD 1945 NKRI Pasal 33, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mempertegas posisi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengatur dan mengurus pertambangan sebagai kekayaan daerah atau kekayaan masyarakat di daerah, dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada Sektor Pertambangan. Maka mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, dan perusahaan-perusahaan pertambangan yang menjalankan aktivitas pertambangannya di Kabupaten Halmahera Tengah agar memperhatikan aspek ekologi dan ekonomi masyarakat Halmahera Tengah..

2. Dengan memperhatikan dan mencermati Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dan berbagai kebijakan regulasi tentang pengembangan dan peningkatan keahlian Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, dalam rangka menjawab tantangan globalisasi. Maka diharapkan Dinas Pendidikan & Kebudayaan maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah untuk mengoptimalkan keahlian (skill) SDM Kabupaten Halmahera Tengah pada berbagai bidang keahlian..

3. Mencermati amanat UU Nomor 52 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang terkait dengan Perusahaan Daerah, maka mengharapkan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah agar mengoptimalkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dalam turut serta melaksanakan pembangunan daerah Kabupaten Halmahera Tengah khususnya, dan pembangunan kebutuhan rakyat dalam berbagai sektor

4. Bedasarkan kebijakan pembangunan lingkungan yang diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan instansi/lembaga terkait, agar melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap perusahaan-perusahaan tambang ataupun perusahaan lainnya yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan, serta memberikan sanksi kepada setiap perusahaan yang melanggar aturan atau regulasi.

5. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah harus melakukan pengawasan terhadap ekspor tambang sehingga dana bagi hasil yang diberikan kedaerah sesuai hasil tambang yang dikeruk dibumi Halmahera Tengah.

6. Mencermati amanat Undang-undang No 13 Tentang Ketenagakerjaan tahun 2003. Maka mendesak kepada pemeritnah kabupaten halmahera tengah dalam hal ini Dinas ketenagakerjaan untuk meninjau kembali tenaga kerja outsourcing dibeberapa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah.

7. Menyampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten Halmahera tengah dan DPRD agar merumuskan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan anggaran CSR, tujukan kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera tengah untuk memberikan bantuan pendidikan, organisasi mahasiswa baik strata satu (S1) strata (S2) dan Doktor (S3) serta seluruh okp asal halteng melalui program CSR.

8. Dalam rangka percepatan pembangunan sektor transportasi publik sebagai sarana perhubungan yang efektif dan efisien dalam mendukung kecepatan waktu dan proses produktivitas kinerja antar wilayah dari Kabupaten Halmahera Tengah ke wilayah lainnya dan sebagai wujud upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi, maka diharapkan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk melakukan suatu kajian strategis tentang pentingnya akses Bandar Udara bagi penerbangan publik di daerah Lelilef

9. Menyikapi dan mencermati arus globalisasi ekonomi dan produksi serta Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi Masyarakat 5.0 bagi kepentingan masyarakat di daerah Kabupaten Halmahera Tengah, maka mengharapkan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah agar merumuskan kebijakan yang terkait dengan Ketahanan Air, Ketahanan Pangan, Ketahanan Energi, Sistem Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang optimal dan Sistem Teknologi Informasi yang terintegrasi dan optimal diseluruh wilayah Kabupaten Halmahera Tengah sebagai kebutuhan dasar strategis dalam menjawab kebutuhan dan tantangan zaman ke depan

10. Sebagai upaya antisipasi dan kesiapsiagaan Kabupaten Halmahera Tengah dalam upaya penanganan Keselamatan Kerja diberbagai sektor produktif dan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan, maka mengharapkan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk memformulasikan kebijakan pedoman Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan (K3) serta sistem pengelolaan kelestarian lingkungan hidup diseluruh wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, agar menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan produktif dan masyarakat yang beraktivitas dalam proses-proses produksi dalam jangka panjang".**(red/km)