Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

BPPW Provinsi Dan Pemkab Halbar Upayakan Tahun Ini Masuk Kawasan Kota Pusaka

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), nampaknya belum masuk anggota kota pusaka, olehnya i...


JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), nampaknya belum masuk anggota kota pusaka, olehnya itu, Tim Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku Utara, bakal membantu pemkab halbar untuk melakukan pengelolaan dan penataan sehingga, halbar segera masuk anggota kawasan kota pusaka.
Kawasan kota pusaka sebagaimana yang diketahui adalah Kota yang didalamnya terdapat kawasan cagar budaya atau bangunan cagar budaya yang memiliki nilai-nilai penting bagi kota, menempatkan penerapan kegiatan penataan dan pelestarian pusaka sebagai strategi utama pengembangan kota. senin, (03/02/2020)

Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat ketiga undang-undang tersebut. P3KP yang telah dirintis sejak tahun 2012 berkolaborasi dengan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Bina Penataan Bangunan selain memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam bentuk dana stimulan penataan kawasan pusaka, juga dilakukan pendampingan penguatan kelembagaan terhadap para pihak terkait, khususnya kepada Tim Kota Pusaka Daerah (TKPD).

Ketua Tim Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Muslim Saleh menjelaskan, mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya. Selain itu, Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang- undangan harus dilindungi dan dilestarikan, sementara Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengisyaratkan pentingnya memperhatikan nilai budaya dalam penyelenggaraan penataan ruang.

"Kemarin ibu kadis pariwisata venny kiat beserta salah satu kabid di dikbud telah melakukan silaturahmi sekaligus berkoordinasi kepada kami soal rencana penataan kawasan di benteng saboega maupun pada  titik khusus di kedaton," Imbuhnya

Jadi untuk menangani hasil koordinasi bersama ibu venny, Saya kira bisa untuk bagaimana menangani hal tersebut, kami juga sudah menyampaikan ke ibu kadis."bahwa memang saat ini kabupaten halbar itu belum masuk sebagai anggota P3KP untuk kawasan wisata ataupun P2KK yaitu kota hijau tetapi kalau tahun ini insya Allah kita akan proses. Ujarnya

Mengenai administrasi sudah kami sampaikan ke ibu kadis, supaya bisa secepatnya dimasukkan proposal keanggotaannya kepada kami, sehingga di tahun ini kab halbar ditetapkan menjadi daerah kawasan wisata daerah kota hijau dan itu salah satu upaya kami, sehingga kemudian tidak menjadi suatu permasalahan ketika kami menangani kegiatan kegiatan di 2021

Perlu diketahui bahwa saat ini pemda halbar sedang dalam rangka untuk mempersiapkan sekaligus mempercepat agar halbar masuk dalam anggota kota hijau."sebabnya proses administrasinya sementara disiapkan oleh dikbud maupun anggota P3KP soal kawasan pusaka, rencana penanganan juga akan dilakukan di benteng saboega di jailolo yakni di kadaton.tuturnya

"Kemudian ada juga rencana penanganan sistem drainase di pusat kota yaitu di kawasan gufasa juga, kemudian pembangunan atau optimalisasi air bersih juga di beberapa kecamatan yang ada di kab halbar.tandasnya.**(ege)