Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bawah Aspirasi Buruh Halteng, SPSI PT. IWIP Gandeng PP SPSI Tolak Omnibus Law

HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Kantor Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah membuka ruang bagi semua kalangan/pihak (publik) untuk ikut...

HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Kantor Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah membuka ruang bagi semua kalangan/pihak (publik) untuk ikut  melakukan Uji materi UU Cipta Kerja (Omnibus Law), hal itu disampaikan pada saat Ekspert Group Disscuion di Jakarta, (24/02/2020)

Dalam sebuah kespatan Ekspert Group Disscuion (Cluster Ketenagakerjaan) yang menyungguhi tema "RUU Omnibuslaw Cipta Karya Untuk Siapa?" agenda tersebut menghdirkan beberapa Narasuber ternama tingkat nasional, mereka adalah Said Salahudin Pengamat Hukum, Pengamat Politik Rocky Gerung, Pengamat Ekonomi Bhima Yudistira, Ketua FPS LEM SPSI Arif Munardi, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI H. Andri Siregar, Andi Gani Nena Wea Presiden KSPSI, dan H.Said Ikbal Presiden KSPI.

Buruh tidak asal ngomong, buruh tidak asal bicara, tapi buruh punya data, buruh punya tim khusus untuk mempelajari Omnibus Law, Kata Gani Nema Wae Prisiden KSPSI disela-sela penyapaiannya di jakarta.

Sementara itu, kata Andri, kepada Presiden Komisaris BUMN mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam terkait hal tersebut, dia menegaskan,  jika tuntutannya tidak di indahkan maka akan ada aksi jalanan bersama Konfederasi Buruh KSPI bersama Partai PKS.

" Saya Loyalis Jokowi sejak 2012 tetapi ketika ketidak adilan itu di lihat saya tidak bisa diam kita harus turun ke jalan bersama Konfederasi buruh terbesar KSPI saat ini kita bersama PKS,"kata Andri,"

Andri menambahkan, dirinnya optimis akan menemui Anggota Fraksi Partai Golkar di senayan untuk menyampaikan tuntutannya terkait hal ini, "rabu nanti kita bertemu dengan 150 Anggota DPR Fraksi Golkar jika ini mentok maka saya pastikan akan turun ke jalan dan saya akan berada pada barisa Terdepan. "jelas Andri,"

Dalam kesempatan yang sama,  Presiden KSPI Said Ikbal mengatakan, terkait jaminan upah buruh, jamin kelangsungan pekerja, sebagaimana statemen yang diaampaikan DPR dan APINDO, pihaknya menyampaikan kepada Menko Perekonomian terkait posisi pengusaha di mata pemerintah. Ungkap Said.

" Hal ini juga di sampaikan oleh Said Ikbal Preaiden KSPI, said lebih menekan pada aspek jaminan Upah per jam, jaminan kelangsungan pekerja dan statemen itu yang kami dapatkan dari DPR dan APINDO dan kami KSPI sampaikan kepada Menko Perekonomian bahwa yang hadir itu pikiran Pengusaha, ini menjadi corong bagi pemilik modal dan pemilik modal di lindungi begitu overprotektif, ungkap Said Ikabal.

Selain itu kata Said, pihaknya juga menyingung soal TKA, menurutnya UUK nomor 13, mestinya terdaftar ke Kementerian malah tidak lagi ada ijin tertulis, dengan begitu tentunya sangat mengancam para TKA.  jelasnya.

" TKA harus terdaftar pada kemetrian tapi ini malah tidak lagi izin tertulis. hal ini sangat mengancam."

Menurutnya, perjanjian Kontrak/PKWT mestinya berlanhsung selama 3 (tiga) tahun, sebagaimana syarat UUK 13 tersebut.

Begitu juga Perjanjian kontrak atau dengan istilah PKWT yang menurut UUK 13 di isyaratkan 3 tahun akan tetapi ini malah di kontrak se umur hidup dengan mekanisme upah pe jam."tambah said,"

Terpisah, Ketua PUK SPKEP SPSI PT. IIWIP Aksan Adam bersama pengurus dan anggota akan selalu mendukung Pimpinan pusat SPSI dalam penolakan RUU Cipta Kerja tersebut, sebab menurut Aksan RUU sangat merugikan kaum buruh dan juga tidak ada jaminan masa depan. "Tegas Aksan Kepada Koran Malut."

Hadir dalam agenda tersebut, para perwakilan SPSI PT. Indonesia Wedabay Industrial Park IWIP di Jakarta, Aswar Salim Karteker PC. SPSI Halteng, Bakir Usman Sekertaris PC. SPSI Halteng, Aksan Adam Ketua PUK SPKEP SPSI PT. IWIP, Daniel Tenang Wakil Ketua PUK SPSI PT. IWIP dan Yajir Abdurahman Wakil Ketua SPSI PT. IWIP.**(rg)