TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Kamis (21/11/2019) gelar Sosialisas...
TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Kamis (21/11/2019) gelar Sosialisasi penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor). Dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat khususnya di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo.
Hadir dalam kegiatan ini,Kepala Dukcapil Halut Hernefer Tjandua,Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Douglas Simamora,dan perwakilan Kepala Desa,Camat dan Media.
Ketua Panitia Marlan Setia Gunawan mengatakan,kegiatan sosialisasi penerbitan dokumen perjalanan RI (Paspor),sesuai peraturan pemerintah No 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 06 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Peraturan Menkumham RI 08 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan pelaksana paspor atau biasa disebut SPLP.
Lanjut Gunawan,maksud dari kegiatan ini dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat,khususnya kepada aparat pemerintah agar dapat mengetahui prosedur pembuatan paspor. Ujarnya
Ia menambahkan Tujuannya kegiatan ini adalah,agar masyarakat khususnya peserta sosialisasi untuk memahami tatacara atau prosedur penerbitan paspor. Pintahnya
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Douglas Simamora dalam sambutannya menyampaikan,Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ujarnya
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara yang fungsinya merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Ucapnya
Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kantor Imigrasi merupana unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. Imbuhnya
Dokumen Perjalanan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatunegara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalananantarnegara yang memuat identitas pemegangnya. Pintahnya
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negarayang berlaku selama jangka waktu tertentu. Ujarnya
Maksud diselenggarakan Sosialisasi ini dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat khususnya aparat pemerintah agar dapat mengetahui prosedur pembuatan Paspor. Ucapnya
Lanjut Douglas, Tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar masyarakat khusus peserta sosialisasi memahami tatacara atau prosedur penerbitan Paspor.**(ege)