Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sekretariat DPRD Kepsul Luruskan Issu Miring DPRD Terpilih, Menghambat Regulasi Pilkades

SANANA, KoranMalut.Co.Id - Bagian sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), kabupaten kepulauan sula (kepsul), Provinsi maluku ut...

SANANA, KoranMalut.Co.Id - Bagian sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), kabupaten kepulauan sula (kepsul), Provinsi maluku utara (malut), meluruskan issu miring tuduhan  terhadap unsur pimpinan DPRD terpilih priode 2019/2024,  Menghambat Regulasi pemelihan kepala desa (Pilkades), di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). saat di temui oleh media, Koranmalut.Co.id. Diruang kerjanya. Salasa (29/10/2019)

Arfan Serang, SH, "Selaku Kabak Hukum dan Persidangan,  di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (kepsul), Meluruskan issu miring bahwa Regulasi pemelihan kepala Desa (Pilkades), Serentak Tahun 2019, Regulasi tersebut suda melalui tahapan ke tahapan yakni pembahasaan dari Renperda ke Perda dan  pembahasan dapat di setujui oleh DPRD kabupaten kepulauan sula (kepsul), Periode 2014-2019

Dan Kemudian telah di paripurnakan  oleh  DPRD Kepulauan Sula. Priode 2014/2019, pada tanggal 21 november 2019. dan disetujui kemudian di sahkan. Sehingga SK Persetujuan Regulasi Pemelihan Kapala Desa (Pilkades) Tahun 2019 di serahkan kepada pemerintahan, melalui kabak hukum Dan Ham.

Tinggal bagimana, tindakan dari bagian Hukum dan HAM. untuk menindak lanjuti ke kabak Hukum dan HAM, provinsi maluku utara (malut), untuk mengharmonisasikan dan di frefikasi oleh bagian Hukum dan HAM, provinsi maluku utara (malut), Sesuai dengan rancangan regulasi pemelihan kepala desa di kepulauan sula. bagian dan poin mana" yang di ganti, maka kabak hukum dan HAM kabupaten kepulauan sula (Kepsul), kembali dan baru berkonsulitasi kepada unsur Pimpinan DPRD Sekarang. bebernya Abang Arfan.

Namun persetujuan regulasi pemelihan kepala desa di kabupaten kepulauan sula. tahun 2019, suda di sahkan oleh unsur Pimpinan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), Kabupaten kepulauan sula (kepsul), priode 2014-2019. dan setelah paripur penyesahan regulasi tersebut kami dari sekretariat DPRD lansun serahkan ke bagian hukum dan HAM, tuturnya.

Sementara itu, kabak hukum dan HAM, Sait Losen di hubungi oleh wartawan lewat telpon Seluler dan via WhatsApp tidak menanggapi.** (Is/Km)