Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pemilihan BPD Desa Bobaneigo Cacat Hukum

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Proses Pemilihan Badan Permusyawaran Desa (BPD), Bonaneigo Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halu...

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Proses Pemilihan Badan Permusyawaran Desa (BPD), Bonaneigo Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) beberapa hari yang lalu diduga cacat hukum dan menabrak aturan yang berlaku. Hal ini berdampak pada Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dibentuk BPD juga cacat hukum. Minggu, (9/10/2019)

Pasalnya, di Desa Bobaneigo Kecamatan Kao Teluk, diduga tidak ada pelaksanaan pemilihan anggota BOD, hal ini berdasarkan informasi dari sebagian besar masyarakat yang mengakui bahwa tidak mengetahui adanya proses dan tahapan pemilihan BPD di Desa Bobaneigo tersebut.

Camat Kao Teluk, Arismen Idris ketika di konfitmasi beberapa waktu lalu via seluler Ahad (06/10), membenarkan hal itu, bahwa pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa tidak ada pelaksanaan pemilihan BPD di Desa Bobaneigo.

”Saya dengar-dengar katanya tidak ada pemilihan, tapi nanti saya menyurat panitia BPD dan kroscek kembali dan nanti saya tanya bagian Seksi (Kasi, red) Pemerintahan di kantor camat,” janjinya.

Camat  juga mengakui bahwa di Desa lainnya di Kecamatan Kao Teluk dan Kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Halut, telah menyelesaikan tahapan pemilihan BPD dengan baik dan dilakukan secara transparan.

”Pasir Putih, Tetewang, Dum-Dum dan Kuntum Mekar sudah selesai dan sudah pelantikan. Kemarin itu, saya juga sudah tidak kontrol, maka saya anggap sudah pemilihan dan data dari panitia sudah masuk,” aku Camat.

Selain itu, Camat Kao Teluk juga membantah bahwa tidak ada pemilihan BPD Desa Bobaneigo, menurutnya pelaksanaan pemilihan saat itu dilakukan, namun pihaknya tidak mengetahui kapan dan dimana tempat pelaksanaan pemilihan BPD tersebut.

”Tapi waktu itu, ada lakukan kegiatan itu tapi belum tau kegiatan itu dimana? Tapi kalau panitia itu dibentuk, saya juga desak panitia pemilihan cepat kasih masuk berita acara, supaya kita liat hasilnya, apakah dilakukan pemilihan atau tidak,” terang mantan kepala Puskesmas Bobaneigo ini.

Selain itu, sebagai pimpinan wilayah di Kecamatan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada panitia pemilihan BPD Desa Bobaneigo, ”Saya sudah pandu mereka panitia untuk ikut bimtek BPD, namun waktu itu saya keluar daerah, sekitar bulan April atau Juli 2019. Saya pikir panitia melakukan tahapan itu, karena waktu Bimtek di kantor Camat Kao Teluk, waktu itu mereka juga ikut, termasuk samua Desa,” paparnya.

Lanjut Camat, sampai sejauh ini belum mengetahui adanya laporan dari panitia pemilihan BPD, bakhan ia pun berjanji bila sudah ada laporan, maka akan diproses pengusulan surat keputusan (SK) ke Bupati Halmahera Utara,”Saya juga belum tahu apakah berkas dari panitia itu ada di kecamatan atau tidak ada?
Kalau sudah ada berarti akan di tindaklanjuti ke Kabupaten berdasarkan hasil kerja panitia. Akan di tindaklanjuti berdasar hasil kerja panitia,” ungkapnya.

Camat juga berjanji, akan memanggil pihak panitia BPD untuk dapat menjelaskan proses dan tahapan pemilihan BPD, dan bila ditemukan bukti tidak dilaksanakannya pemilihan BPD, maka pihaknya akan mendorong agar dapat dilaksanakan pemilihan kembali.

”Pada prisnsipnya saya akan panggil panitia dan menyurat ke panitia, kalau panitia tidak laksanakan tahapan ini, berarti panitia harus melakukan tahapan ulang. Hasman Muhammad (Sekdes), Nudin, panitia sekitar lima orang, terdiri dari unsur pemerintahan dua orang dan dari tokoh masyarakat tiga orang,” jelasnya.

Lanjutnya, atas pelaksanaannya pemilihan BPD tahun 2019 disebabkan karena masa jabatan anggota BPD yang lama telah selesai, sehingga penting untuk dilakukan pemilihan kembali,”Masa jabatan BPD sudah habis, saya lupa tapi saya tidak hafal, tapi ada di kantor, karena SK itu kan kolektif bersama dengan Desa-desa lainnya juga sama, sudah selesai dan harus melakukan pemilihan,”bebernya.

Sementara itu, berdasarkan mekanisme bahwa, pembentukan panitia pemilihan BPD dibentuk oleh Kepala Desa. Disisi lain, setelah agenda pemilihan BPD juga ada agenda pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Halut. Maka, sangat aneh bila belum adanya kepastian terkait hasil pemilihan BPD lantas sudah ada pembentukan panitia Pilkades yang notabene dibentuk oleh BPD,”Panitia pilkades itu sudah terbentuk dan dibentuk BPD yang lama. Pemerintah Desa yang bentuk itu panitia BPD, pembentukan panitia BPD kuncinya ada di Pemerintah Desa,” pungkasnya.**(kb)