Foto : Ilustrasi Dinasti Politik TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Misi mementingkan keluarga dalam politik, Bupati Halamahera Utara (Halut), F...
![]() |
| Foto : Ilustrasi Dinasti Politik |
Sekretaris DPD Golkar Halut saat dikonfirmasi Rabu (23/10) mengatakan, Untuk Wakil Ketua DPRD sementara itu, bukan penunjukan akan tetapi permintaan Sekretaris DPRD Halut memasukan nama Wakil Ketua DPRD sementara. Hal ini lantaran belum dikeluarkan SK Wakil Ketua DPRD Halut definitiv dari DPP Partai Golkar. Kekosongan itu, Bupati selaku Ketua DPD II Golkar Halut menunjuk Samsul Bahri Umar, sebagai wakil ketua DPRD sementara sambil menunggu SK Wakil Ketua DPRD yang definitiv dari DPP Golkar," Ketiga nama yang diusulkan itu, punya peluang menjadi Wakil Ketua DPRD, termasuk Welliam Manery, namun itu semua tergantung DPP." Tuturnya.
Saat ditanya terkait ada upaya Bupati melobi ke Jakerta dan telah dikeluarkan SK Wakil Ketua DPRD kepada Weliam Manery oleh DPP Partai Golkar, pada 26 September 2019, dan opini yang berkembang bahwa Bupati mengupayakan membangun dinasti Politik di Halut dengan mendorong Welliam sebagai wakil ketua DPRD Halut definitiv, Herry menyebutkan sampai saat ini meski suda di usulkan ke DPD I Golkar untuk ditindak lanjuti ke DPP, namun belum ada SK yang dikeluarkan DPP Golkar," Dinasti Politik yang terbangun di Halut jika Welliam terpilih Wakil Ketua DPRD Halut itu, karena keputusan DPP, kita hanya mengusulkan karena DPD I Golkar Provinsi meminta untuk dimasukan tiga nama, karena ketiga nama itu punya potensi maka diusulkan, selanjutnya tergantung DPP." ungkap Herry.
Hery menjelaskan, DPD Golkar Halut selama proses Pemilihan Legislatif 2019 lalu meraih tiga kursi. Dari ketiga kursi itu, Willeam Manery, Asrul, dan Samsul Bahri Umar yang terpilih. Ketiga nama ini, kemudian di usulkan ke DPD I Golkar Provinsi untuk ditindak lanjuti ke DPP Partai Golkar guna diputuskan siapa yang menjadi Wakil Ketua DPRD Halut. Ketiga nama berpeluang menjadi wakil Ketua DPRD Halut termasuk Keponakan Bupati Halut yakni Willeam Manery, karena ada pertimbangan lain selain dari syarat Juklak, misalkan Perna berpengalaman menjadi DPRD, dan syarat itu Willeam Manery tidak memenuhi syarat, namun ada pertimbangan lain," hingga saat ini DPD partai Golkar hanya mengeluarkan SK untuk Wakil Ketua DPRD sementara, , bukan sebagai defenitif, karena terkait pimpinan defenitif keputusan DPP bukan DPD, termasuk alat kelengkapan dan pimpinan Fraksi juga kewenangan DPP bukan kita," tuturnya.
Senada dengan Bupati Halut Frans Manery mengatakan, terkait mekanisme penatapan unsur pimpinan, wakil pimpinan defenitif nantinya ditentukan DPP. Demikian pula untuk fraksi. Alat kelengkapan dewan juga akan ditentukan oleh DPP, ” semua dari ketiga nama ini, berpeluang menjadi Wakil Ketua DPRD, karena sekarang baru diterbitkan SK sementara, yang akan melaksanakan tanggung jawab sebagai pimpinan sementara sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Bupati.**(kb)
