TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Salah satu kasi pemerintahan Camat Tobelo Utara Rukiyah saat memediasi rapat pemerintah desa, Badan Permusyawa...
Mediasi yang dilakukan terkait laporan BPD kepada Camat Tobelo Utara pada Senin (19/08) kemarin tentang Pengadaan Rompong dua unit nelayan Tolonuo di anggaran DD tahun 2018 lalu. Laporan itu disampaikan kepada Camat kemudian dilakukan mediasi di Kantor Desa Tolonuo, namun terlihat saat Rukiyah membuka rapat Lansung membentak bentak kepada kepala desa dan masyarakat dengan memukul mukul meja, sehingga situasi mulai caos. Tak hanya itu, terlihat Rukiyah bertindak represif memihak kepada tiga orang BPD. Bahkan Rukiya tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat Nelayan dan Kades untuk menjelaskan problem yang dibuat buat oleh tiga orang BPD. Tak hanya itu, Rukiyah dengan arogansi mengatakan biarpun Pemdes melaporkan ke Kabupaten maka sangat susah jika BPD dipecat. Tak hanya itu, Rukiyah pun bertindak seperti BPK dan Jaksa mau melihat LKPJ DD tahun 2018 terkait pengadaan Rompong.
Pj. Kepala Desa Misba Kanaha mengatakan, sangat menyesalkan atas tindakan salah satu Kasi Pemerintahan Rukiyah saat turun menyelesaikan problem di Desa terkait laporan tiga Orang BPD Desa Tolonuo. Sebab kehadiran Rukiyah bukan membuat suasana redam namun membuat suasana menjadi semakin kacau. Tuduhan Rukiyah kepada Kades dengan mengatakan secara arogan bahwa kades tidak netral bahkan kehadiran Rukiyah mengundang bencana, lantaran dinilai tidak netral dalam memediasi rapat." Atas nama Pemdes Kami minta kepada Camat untuk mengevaluasi tindakan Bawahan Camat Kasi Pemerintahan atas nama Rukiyah yang dinilai memihak kepada ke tiga BPD, dan bersifat arogansi sehingga memicu suasana tidak kondusif." Tutur Kades.
Sementara Satu Anggota BPD Desa Tolonuo Hafil Peleger menjelaskan bahwa ketiga orang tindakan BPD tersebut telah jelas membuat resah masyarakat setempat dengan menimbulkan berbagai masaalah masalah. Ini suda masuk momen Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada September mendatang, tentunya jika ke tiga BPD terus mencari cari masaalah maka ini akan tindakan BPD mengundang bencana keresahan masyarakat, dan hal ini terbukti ketika masalah satu diungkit membuat masyarakat saling konflik." Seharusnya ke tiga BPD lebih bagimana menciptakan kondisi yang kondusif dengan tidak menciptakan masaalah." Tutur Hafel.
Hafel mengungkapkan bahwa kejadian tadi di Kantor Desa itu, karena laporan yang disampaikan BPD ke Camat tidak sesuai dengan bukti fisik yang ada di lapangan, sebab pengadaan Rompong dua unit itu ada namun belum di tanam, sebab kedua unit Rompong itu hanya pengadaan dari Pemdes, dan diberikan tanggung jawab kepada nelayan untuk pemasangan, serta suda diserahkan kepada kelompok nelayan. Namun para nelayan dari tahun 2018 sampai 2019 tidak ditanam. Saat ini kedua unit Rompong itu telah dilakukan penanaman oleh kelompok nelayan baru, jadi intinya pengadaan dua unit Rompong yang dilaporkan oleh BPD tidak ada masaalah dan ini hanya dibuat buat oleh Ke tiga BPD, baru kedatangan salah satu perwakilan dari camat itu sangat membuat resah masyarakat Tolonuo." Ketiga Orang BPD itu suda sangat salah, tidak sesuai kewenangan BPD terkait mengawasi dan evaluasi kinerja BPD dalam perintah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. dimana BPD bertindak seperti BPK mengaudit LKPJ Tahun 2018. untuk itu Pihak Camat harus lebih Arif mengahadapi ketiga BPD, jika tidak menjadi imbas bagi masyarakat setempat." Tuturnya.
Terpisah saat dikonfirmasi kepada Kepala DPMDes Nyoter terkait tindakan mengaudit LKPJ oleh ke tiga orang BPD Desa Tolonuo mengatakan bahwa BPD suda sangat bertindak diluar kewenangan, sebab jelas dalam Permendagri 110 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa BPD tidak melakukan audit LKPJ. Hal ini pihaknya suda menerima laporan yang kedua kali yakni laporan BPD menghalangi pemasangan instalasi listrik kemudian suda diselesaikan oleh DPMD, sesuai prosedur karena ada laporan baru BPD menyalahgunakan kewenangan maka ini akan ditindak lanjuti." Pertama kami suda mediasi terkait penyalahgunaan kewenangan, dan kedua kembali ada laporan mengaudit ini tentunya suda sangat fatal pelanggaran yang dilakukan oleh ke tiga BPD." Tuturnya.**(kb)