TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Pelajar Pemuda Mahasiswa Tolonuo (HIPPMAT) bersama Masyarakat Tol...
Masa aksi yang menggunakan Truk dilengkapi Sound sistem dan Open Cup berjumlah 46 orang, berorasi di depan kantor Bupati dengan membawa spanduk bertuliskan Mendesak Bupati copot ketua BPD desa Tolonuo.
Kordinator Aksi Amirulla Peleger mengatakan, Aksi ini bentuk dari kekecewaan masyarakat atas tindakan Ketua Karisno Tamojaga dan satu anggota BPD Halik Rahim, yang telah menghalangi proses pemasangan listrik di RT 05 Desa Tolonuo. Tak hanya itu kekecewaan masyarakat lantaran Ketua dan Anggota BPD bertindak seperti preman kampung kemudian mengancam Kades dan para pekerja pemasangan listrik dengan akan bakal menganiaya." Tindakan BPD ini diluar dari batas kesabaran masyarakat, sebab mereka bertindak diluar kewenangan dan fungsi sebagai BPD, untuk itu kami minta Bupati segera mencopot Ketua dan satu anggota BPD sebab jika tidak ini akan menjadi konflik di Desa." Tuturnya.
Menurut Ia, Tindakan Kedua BPD ini, suda berulang kali, menyalah gunakan fungsi dan kewenangan BPD. Sampai perna suda ada penyelesaian di Camat atas tindakan dua anggota BPD menghentikan proses pembangunan jalan setapak, dan mengintrevensi pelaksanaan BUMDes. Ketika telah diberikan sangsi berupa pernyataan namun kembali mereka membuat ulah dengan menghentikan program Jokowi Indonesia terang, pemasangan listrik di RT 05 Desa Tolonuo." Ini perbuatan yang suda tidak bisa di anulir harus segera di pecat, jika tidak maka selama itu akan menghambat program Pemdes." Terangnya.
Lanjut ia, Perbuatan kedua BPD ini juga telah dilaporkan ke Bupati, untuk itu pihaknya mendesak Bupati menindak lanjuti laporan yang telah di masukan, kedua Bupati segera copot ketua dan satu anggota BPD. Sebab suda jelas dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, tentang fungsi dan kewenangan BPD, namun tidak dipatuhi oleh dua anggota BPD, dan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 64 huruf C BPD dilarang menyalah gunakan kewenangan." Kami minta Bupati bertindak keras, agar proses pembangunan di desa tidak lagi terhambat dari ketidak tauhan dua anggota BPD yang bertindak otoriter, diluar mekanisme dan prosedur BPD.".
Sementara Aksi tersebut ditanggapi oleh Kadis DPMDes Halut Nyoter Koenoey mengatakan, Pihaknya telah menerima laporan dari pejabat Kades atas tindakan ketua dan anggota BPD Tolonuo. Tindakan itu jelas telah melanggar kewenangan BPD dan mengambil alih kewenangan Kades. Pihaknya juga bakal menindak lanjuti ke Bupati, namun sebelumnya pihaknya akan memanggil secara resmi semua unsur, Camat, Kades dan BPD, untuk meminta klarifikasi kepada Ketua BPD." Kami akan tindak lanjuti sampai ke Bupati atas tindakan ketua dan satu anggota BPD, tapi kami juga akan memanggil lebih dulu Ketua dan anggota BPD untuk meminta klarifikasi, baru saya akan tindak lanjut ke Bupati, agar masaalah ini klar, dan proses pemasangan listrik berjalan." Tutupnya.**(kb)
