TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Halmahera Utara T...
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran. Dalam pelaksanaannya, dapat di mungkinkan untuk melakukan penyesuaian dengan berbagai kondisi dan perkembangan yang terjadi sebagaimana di atur dalam pasal 316 Ayat (1) Undang Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentag Pemerintahan Daerah, misalnya: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antara belanja, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa.
Atas dasar terebut, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Halmahera Utara Tahun 2010 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 19 Agustus 2019. Ranperda ini kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. dengan melakukan pembahasan antara Komisi dengan mitra kerja Perangkat Daerah pada Tanggal 20 dan 21 Agustus 2019, maupun antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 28 Agustus 2010. Hasil pembahasan tersebut akhirnya disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurma pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada hari ini.
Atas terlaksananya seluruh tahapan dan proses pembahasan Rancangan Peraturan APBD Kabupaten Halut Tahun 2019, atas nama Pimpinan DPRD, patut Kami memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara , Badan Anggaran DPRD, para Pimpinan dan Anggota Komisi, Ketua dan Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Pimpinan Perangkat Daerah, serta seluruh jajarannya yang telah serius dan bekerja sama dengan baik dalam wujud kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyelesaikan pembahasan agenda ini.
Melalui pembahasan yang serius antara DPRD dan Pemerintah Daerah, akhirnya Rancangan Perubahan APBD Tahun 2019 disepakati:
1. Pendapatan Daerah Sebelum Perubahan Rp 1.103.171.463.643,03,-
Sesudah Perubahan Rp 1.124.333.880.255,03,-
2. Belanja Daerah Sebelum Perubahan Rp 1.136.043.736.100,89.
Sesudah Perubahan Rp 1.170.810.456.597,75.
Dalam penyampaian sambutan dari bupati halmahera utara menyampaikan saya selaku bupati halmahera utara menyampaikan terima kasih kepada pimpinan anggota dewan terhormat atas kebersamaan dalam melaksanakan pembangunan di daerah yang kita cintai ini.
Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan di landasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan kabupaten halmahera utara.
Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggara pembangunan yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dan modal positif dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan begitupun dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten halmahera utara tahun anggaran 2019.
Dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten halmahera utara tahun anggaran 2019 telah tersusun dan di sepakati pada struktur perubahan APBD, dengan angka makro yang terdiri dari pendapatan RP. 1.124.333.880.225.03
Defisit antara pendapatan dan belanja sebesar RP.46.476.576.342,72, Sedangkan pembiayaan untuk pemerimaan pembiayaan RP.48.784.991.696,10, Dan pengeluaran pembiayaan mengalami perubahan di angka RP. 8.164.196.884, Dengan demikian sisah lebih pembiayaan tahun berkenaan sejumlah RP. 5.955.781.530,62
Turut menghadiri dalam kegiatan tersebut Bupati halmahera utara, unsur forkopimda halmahera utara, pumpinan OPD halmahera utara.**(kb)