LABUHA, KoranMalut.Co.Id - Pasca pengumuman calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Halmahera Selatan (Halsel) pada Januari 2019 lalu, ...
Hal itu disampaikan salah satu CPNSD yang enggan disebutkan namanya itu kepada Wartawan KoranMalut.co.id. mengatakan," untuk pembayaran gaji pokok awalnya sudah disampaikan Pak Marten Puka-Puka selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel pada saat penerimaan SK 80 persen secara simbolis didepan kantor BKPPD Rabu 24 Juli 2019 lalu." Beber CPNS yang enggan disebutkan namanya itu.
Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan ( Dikbud) Halsel Umar Iskandar Alam, saat ditemui menjelaskan," Gaji CPNS itu sesuai Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara (PERKA) nomor 37 tahun 2007 tentang gaji pegawai CPNS, didalam Peraturan tersebut Gaji dibayarkan pada saat yang bersangkutan Melaksakan tugas yang dibuktikan dengan Surat pernyataan Melaksakan tugas dari pimpinan Unit (SPMT) bukan Tanggal mulai terhitung TMT," tutup Umar Iskandar Alam.**(Rz9)