LABUHA, KoranMalut.Co.Id - Belum lama ini dinas PTSP mengeluarkan larangan operasi, namun pemilik Bungalow Caffe tidak ambil pusing soal ...
Dari hasil pantauan wartawan media ini sudah berkisar 1 Minggu Bungalow Caffe terus beroperasi meski dinas PTSP sudah mengeluarkan surat perintah tutup sementara hingga batas waktu yang tidak di tentukan.
Polres Halmahera Selatan saat melakukan patroli disejumlah caffe diantaranya Bungalow Caffe menemukan sejumlah minuman keras jenis captikus.
Menurut salah satu anggota Polres Halmahera Selatan (Halsel) yang enggan mau disebutkan namanya tersebut kepada Wartawan mengatakan," kita tidak tau soal pencabutan izin dari dinas PTSP terkait larangan operasi, kami disini hanya melakukan Patroli untuk menindak tegas peredaran Minuman keras (Miras) karena hal itu dapat mengganggu ketertiban masyarakat." Cetus anggota yang enggan disebutkan namanya itu.
Sementara Kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) Nasir Koda, kepada Wartawan mengatakan," Dalam Waktu dekat ini kita akan melakukan sidak disetiap caffe dan jika terbukti masih beroperasi kita langsung mencabut izin operasi caffe tersebut," tutup Nasir.**(Rz9)