Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bawaslu Halut Imbau Partai Dan Balon Bupati Wabup Tak Pungut Imbalan dan Biaya Pendaftaran

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara Sabtu (31/08) mulai Rhod show menyampaikan...

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara Sabtu (31/08) mulai Rhod show menyampaikan imbauan ke Partai Politik yang telah membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 mendatang. Imbauan itu terkait proses penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati agar dilaksanakan sesuai Undang Undang untuk tidak melakukan pemberian imbalan dan biaya pendaftaran.
   
Rodsow bawaslu ke partai terkait imbauan proses penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 untuk tidak memberikan imbalan dan membebankan biaya pendaftaran ." Terang Komisioner Bawaslu Halut Ahmad Idris.
   
Ia mengaku, Bahwa pihaknya telah melakukan Rhod Show ke Partai Golongan Kariya (Golkar) dan Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah membuka pendaftaran penjaringan Balon Bupati dan Wabup, sementara Partai lain nnti selanjutnya. Bawaslu dalam melakukan Rhod Show juga mengimbau kepada Balon Bupati dan Wabup tidak memberikan imbalan bentuk apapun kepada Partai, dan melakukan kordinasi."Tadi itu kordinasi sekaligus penyampaian himbauan terkait proses penjaringan calon bupati agar dilaksanakan sesuai ketentuan undang undang. Tidak bole ada pemberian imbalan dalam proses penjaringan calon." Tutur Ahmad.
   
Ahmad menegaskan, terkait imbalan dan biaya pendaftaran yang dibebankan partai kepada Balon,  menjadi konsen Bawaslu untuk mengingatkan lewat himbuan melalui surat dan mendatangi langsung ke kantor partai agar tidak bole ada pembebanan biaya untuk bakal calon." Kami tegaskan tidak ada pembebanan biaya pendaftaran kepada Balon, dan kemudian tidak boleh ada pemberian imbalan Balon kepada Partai, harus dilakukan secara transparan, dan sesuai aturan Undang Undang." Kata Ahmad.**(kb)