Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bawaslu Diminta Jangan Kaku Maknai UU Pilkada Terkait Imbalan

TOBELO, KoranMalut.Co.Id -  Larangan dalam Undang Undang Pilkada soal pengaturan imbalan terhadap bakal calon (Balon) Kepala Daerah oleh ...

TOBELO, KoranMalut.Co.Id -  Larangan dalam Undang Undang Pilkada soal pengaturan imbalan terhadap bakal calon (Balon) Kepala Daerah oleh Partai Politik (Parpol) jangan dimaknai kaku oleh penyelenggara terutama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal tersebut dikatakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMMU dan Pasca Sarjana Ilmu Hukum Unkhair, Dr. Abdul Aziz Hakim, SH, MH, sabtu (30/08/2019)
Menurut Aziz, makna imbalan harus diletakkan dalam perspektif bahwa imbalan Balon Kada dan Parpol jika ada konpesasi timbal balik atau suap menyuap antara kedua bela pihak. "Sebab semangat norma ini adalah untuk memotong tradisi mahar politik oleh Parpol kepada Balon Kada dan wakilnya dalam konteks inilah maka penyelenggara Pemilu harus menindak jika parpol dalam pendaftaran meminta syarat administrasi berupa biaya pendaftaran dengan tidak meminta konpensasi atau menjanjikan imbalan untuk meloloskan,saya kira masih dalam konteks wajar wajar saja" jelasnya
Ditambahkannya, jika istilah imbalan dalam pasal 47 UU Pilkada ditafsirkan dalam konteks tersebut, itu pikiran yang basis tafsir tidak jelas,  "makna imbalan itu masyarakat umum saja tahu. Bayangkan jika para Balon Kada memberi uang pendaftaran Rp 100 ribu sebagai syarat administrasi dari Parpol itu dimaknai sebagai imbalan maka ini tafsir yang tidak sesuai dengan makna norma tersebut." Imbuhnya

Lebih lanjut ia mengatakan dalam pengalaman Pilkada sebelumnya praktek-praktek imblan sebagai mahar politik ini jarang dilakukan karena Partai dan Balon Kada memahami benar tentang makna ini, " karena bisa berakibat fatal antar kedua bela pihak dalam tahapn pilkada," ujarnya.
Namun lanjut Azis, untuk menghindari upaya pemberian imbalan tetap saja pihak penyelenggara tetap memberi warning kepada Parpol dan Balon Kada agar dalam proses pendaftaran tidak ada praktek politik uang yang bersifat imbalan, sebab ini untuk menjaga kualitas demokrasi dalam Pilkada." jika praktek imbalanisasi ini terjadi maka akan merusak sistem norma sebagaimana filosofi dalam pasal 47 sebagai satu tata hukum yang pasti." pungkasnya.**(kb)