JAILOLO, KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera barat (Halbar) menggelar rapat pleno tindak lanjut putusan RI,...
Maksud dari rapat pleno ini merupakan perbaikan salinan folmulir DAA1 DPRD Provinsi dan DA1 DPRD Provinsi, berdasarkan formulir C 1 DPRD provinsi untuk Partai Demokrasi Indonsia Perjuangan (PDI-P) dalam pelaksanaan putusan bawaslu RI.
Dalam rapat pleno tersebut Devisi SDM Parmas selaku Komisioner KPU Malut "Safrina rahman kamarudin" mengatakan KPU Halbar saat ini melanjutkan pembacaan Amar putusan dari bawaslu RI, dimana amar putusan itu meminta kepada PPK kec ibu utara dan ibu tengah, sahu timur dan Jailolo selatan untuk melakukan perbaikan administrasi, mengingat amar putusan ini merupakan putusan bawaslu RI mengingat tugas PPK sudah berakhir.
Dimana, KPU Halmaherah Barat saat ini berposisi dan berwenang sebagai PPK untuk melakukan perbaikan pada Form yang terjadi perubahan angka-angka, dan kami hanya lakukan perbaikan administrasi serta amanat bawaslu RI hanya pada PDIP saja. Lanjutnya
"Dikesempatan ini kami sangat berharap sekali setelah lakukan perbaikan teman-teman PDI-P bisa menerima, mengingat tidak semua TPS dan yang ada hanya 4 Kecamatan, 24 TPS dari 12 desa sesuai dengan keputusan bawaslu RI," ungkapnya.
"Tambah safrina, Kepada teman-teman agar bisa melakukan perbaikan dengan baik dan mendapatkan hasil yang memuaskan dan bisa menjadi laporan kami ke kpu dan bawaslu RI".
Sementara itu Ketua KPU Halmaherah Barat "Miftahudin Yusup" usai membuka rapat pleno mengatakan, sesuai Amar putusan maka KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota wajib menindaklanjut dalam waktu 3 hari, bawaslu kabupaten sudah diberi rekomendasi, jadi ruang untuk perbaikan administrasi tidak ada waktu lagi untuk PPK, sehingga kami yang melanjutkan rekomdasi ini. Tambah miftah,
Kpu Halmaherah Barat hanya melakukan perbaikan folmulir DAA1 dan DA1 di 4 kecamatan.
"Dasar yang digunakan adalah form C1, dan desa yang kita mulai itu dari desa podol,"tandasnya. Putusan Rapat pleno yang berlangsung sempat diprotes oleh salah satu peserta forum "Jersey Roba" bahwa putusan bawaslu RI itu hanya turun pada Form C1 dan apabila terjadi perselisihan angka maka akan turun satu tingkat pada form C1 Plano.
kejanggalan lainnya terjadi di Desa moiso, kecamatan Jailolo selatan dimana jumlah DPT sebanyak 238 serta jumlah penggunaan suara juga sebanyak 238 sehingga menurut dia hampir tidak mungkin, sehingga Jersey mengatakan akan melaporkan bawaslu Kabupaten Halmaherah Barat dan KPU Halmaherah Barat ke Polda Malut dalam waktu dekat.**(Ajm)
